PROBATAM.CO, Surabaya — Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tak terkait dengan aksi hacker anonim Bjorka.
UU PDP itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9) kemarin.
Mahfud membantah pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang ini merupakan respons dari kejadian kebocoran data yang sedang melanda Indonesia belakangan. Salah satunya akibat ulah hacker asal Polandia, Bjorka.
“UU PDP ini kan sudah lama ditunggu. Jadi itu tidak ada kaitannya dengan kebocoran data, karena ini jauh sebelum ribut-ribut soal Bjorka,” kata Mahfud di Surabaya, Rabu (21/9).
Belakangan Bjorka diketahui membocorkan data-data yang berkaitan dengan Indonesia. Salah satunya ialah 1,3 miliar data registrasi SIM card yang diklaim dibobol dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Bjorka juga membocorkan data-data pribadi pejabat publik mulai dari Menkominfo Johnny G Plate, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua PSSI Mochammad Iriawan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, hingga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Mahfud menyebut, sebelum disahkan, UU PDP sudah melewati pembahasan panjang dan komprehensif oleh pemerintah dan DPR RI. H itu berlangsung selama dua tahun lebih.
“Dan ini sudah dua tahun lebih dibahas dan sudah diundangkan kemarin,” kata dia.
Pengesahan UU PDP, kata Mahfud, merupakan bentuj keseriusan pemerintah dalam mewujudkan perlindungan data pribadi di Indonesia.
“Jadi itu bagus dan untuk peraturan perlindungan data pribadinya. Peraturan pelaksanaannya itu kami siapkan, jadi tinggal jalan,” pungkasnya. (*)
Sumber: cnnindonesia.com