PROBATAM.CO, Jakarta — Kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo belakangan menjadi sorotan. Ada kesimpang-siuran yang menyebut Sambo mempunyai masalah kejiwaan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.
Namun, Taufan meluruskan isu tersebut. Taufan menyebut pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan bermaksud menyampaikan bahwa Sambo telah melampaui abuse of power.
“Salah nangkap [maksudnya]. Jadi maksudnya orang ini [Sambo] mempunyai kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga bisa menggerakan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim,” kata Taufan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/9).
“Ini apa yang dimaksud melebihi abuse of power, seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya,” imbuhnya.
Lantaran merasa berkuasa, duga Taufan, Sambo juga berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan menilai Sambo Jemawa bisa kebal hukum.
Tak hanya itu, Taufan melihat Sambo juga bisa mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak tempat kejadian perkara (TKP), sampai menambah skenario palsu.
“Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri bahwa tindakan kejahatan dia tidak akan terbongkar,” ucap dia.
Sebelumnya, Sambo disebut mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu diungkapkan oleh Taufan.
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Sambo, Putri, RR, RE dan KM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.(*)
Sumber: cnnindonesia.com