PROBATAM.CO, Batam – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Batam Sekupang terus berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan dalam rangka meningkatkatkan kepatuhan bagi perusahaan dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap tenaga kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut, BPJAMSOSTEK Sekupang melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepatuhan perusahaan di Hotel Four Points by Sheraton Batam.
Kepala BPJAMSOSTEK Batam Sekupang Seto Tjahjono mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan kepatuhan setiap peserta dan pemberi kerja dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan ini dihadiri oleh 70 peserta diantaranya dihadiri oleh Badan Usaha peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta tamu undangan dari pihak eksternal yakni Kepala UPTD Wasnaker Kota Batam dan 5 orang staff nya, rabu (07/09).
Seto mengatakan, Pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut dilakukan kepada pemberi kerja atau badan usaha yang berpotensi atau terindikasi mendaftarkan sebagian karyawannya saja dari seluruh jumlah karyawan yang ada (PDS TK).
Selain itu, Pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan ini juga dilakukan bagi pemberi kerja atau badan usaha yang terindikasi melaporkan data upah karyawannya tidak sesuai dengan jumlah upah yang sesungguhnya (PDS Upah).
“Serta Pemberi kerja atau badan usaha telah terindikasi hanya mendaftarkan sebagian program saja dari program yang mestinya wajib didaftarkan secara keseluruhan (PDS Program),” jelas Seto.
Seto menambahkan, Perusahaan yang masih menerapkan PDS TK tentu sangat merugikan para pekerja karena ketika terjadi kecelakaan kerja atau musibah yang tidak diinginkan, mereka (yang belum terdaftar) tidak bisa mendapatkan manfaat dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara bagi perusahaan yang masih PDS Upah dan PDS Program juga sangat merugikan tenaga kerja karena jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, mereka tidak bisa mendapatkan hak-haknya secara penuh.
“Upah yang dilaporkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan upah yang ia terima atau tidak terpenuhinya hak-haknya tersebut dikarenakan belum diikutkan program secara penuh oleh perusahaannya,” jelas Seto.
Seperti yang diketahui BPJAMSOSTEK kini memiliki lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.
Selain itu, pekerja mendapat santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar RP 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.
Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Seto, mengimbau kepada seluruh pekerja agar memastikan dirinya sudah terlindungi program BPJAMSOSTEK dan sekaligus menghimbau kepada pemberi kerja atau badan usaha agar memastikan seluruh karyawannya telah terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK.
“Yang namanya resiko, bisa terjadi kapan saja dan dimana saja,” ucap Seto.
Dengan meningkatnya jumlah kepatuhan para pemberi kerja atau badan usaha terhadap penyelenggaraan program Jaminan sosial ketenagakerjaan ini, akan berimbas kepada peningkatan jumlah kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan begitu, perlindungan secara menyeluruh (universal coverage) kepada para tenaga kerja Indonesia akan segera terwujud,” pungkas Seto. (hai)