PROBATAM.CO, Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklaim dirinya sejak awal tidak pernah ragu mengusut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ia mengatakan dalam proses penyidikan kasus kematian Brigadir J, tim khusus Polri mengedepankan investigasi saintifik.
“Kalau pun awalnya saya dianggap ragu-ragu dan sebagainya, bukan karena ragu-ragu tapi saya mengedepankan science crime investigation,” kata Listyo dikutip dari program Satu Meja Kompas TV, Kamis (8/9).
Listyo pun mengatakan satu persatu teka-teki atas kasus ini mulai terkuak usai Polri membentuk tim khusus yang melibatkan pejabat utama Polri. Mereka adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Ia menyebut, pencapaian kasus ini terbukti melalui penetapan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
“Saya kira, kita melampaui hambatan-hambatan tersebut, dan hasilnya seperti yang sekarang,” ujarnya.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri belum.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.(*)
Sumber: cnnindonesia.com