PROBATAM.CO, Jakarta – Polisi melakukan uji kebohongan dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) kepada para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hasilnya, para tersangka memberikan keterangan jujur.
Diketahui, para tersangka yang sudah diperiksa adalah Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.
“Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya ‘no deception indicated’ alias jujur,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/9/2022).
Andi menegaskan pemeriksaan dengan metode ini bertujuan untuk memperkaya bukti petunjuk. Dia tak menjelaskan detail materi pemeriksaan ketiga tersangka dugaan pembunuhan Yosua itu.
“Uji poligraf, sekali lagi saya jelaskan, bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk,” katanya.
Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya, Susi, juga bakal diperiksa dengan lie detector hari ini. Sedangkan Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan pada Kamis (8/9).
Para tersangka sudah dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan kunci. Demikian pula tersangka yang akan diperiksa. Namun polisi tidak menjelaskan apa saja pertanyaan kunci yang dimaksud. Dia menyebut pertanyaan yang disampaikan ke tiap tersangka berbeda-beda sesuai dengan perannya.
“Berbeda-beda pertanyaan, sesuai peran masing-masing,” ucap Andi.
Kasus Brigadir J Tewas Ditembak
Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuh. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).
Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.(*)
Sumber: detik.com