Tujuh anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. (Photo: cnnindonesia.com)

Daftar Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Sambo

PROBATAM.CO, Jakarta — Tujuh anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Saat ini 7 dulu. Itu yang sudah sangat, istilahnya, mutlak ya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditanyakan apakah jumlah tersangka masih bisa bertambah, Jumat (2/9).

Dedi menjelaskan penetapan tersangka dalam kasus obstruction of justice dilakukan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri dari hasil gelar perkara.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kemudian menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquni Wibowo.

“Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” Ujar Dedi.

Baiquni disebut sebagai orang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melakukan peran itu bersama Kompol Chuck Putranto.

Chuck juga telah dijatuhi sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri. Dia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice terkait perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV.(*)

Sumber: cnnindonesia.com

BACA JUGA

Profil Tiga Hakim yang Tangani Kasus Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel

Dian Fitriani

PN Jakarta Selatan Segera Tunjuk Hakim Usai Berkas Sambo Diterima

Indra Helmi

Kejagung Jamin Istri Sambo Sehat di Tahanan, Siapkan Dokter RS Ceger

Dian Fitriani

Kejagung Perlakukan Bharada E Sama Meski Dilindungi LPSK

Indra Helmi

Kejagung Akan Tahan Ferdy Sambo di Mako Brimob, Putri di Rutan Salemba

Indra Helmi

LPSK Akan Dampingi Bharada E di Pengadilan Pembunuhan Brigadir J

Dian Fitriani