PROBATAM.CO, Batam – BPJAMSOSTEK Batam Sekupang mengadakan deseminasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada Himpunan Masyarakat Nias Indonesia Cabang Kepri (HIMNI).
Bertempat di ruang rapat BPJAMSOSTEK Batam Sekupang, deseminasi dibuka oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Sekupang, Seto Tjahjono.
Acara dilanjutkan pemaparan materi oleh staff Kepesertaan, Intan Sri Dewi Elisabet Sianturi. Pada sosialisasinya dinyatakan pentingnya perlindungan kepada para pekerja terhadap risiko-risiko yang dihadapi saat bekerja.
Melalui program BPJAMSOSTEK pemerintah hadir memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam sosialisasi memfokuskan pada sektor Informal/ BPU (Bukan Penerima Upah) melihat banyaknya jenis usaha informal yang dilakukan oleh anggota HIMNI Kepri. Dijelaskan tujuan program BPJAMSOSTEK adalah menjadikan pekerja berkerja dengan tenang yang secara tidak langsung akan meningkatkan produktivitas kerjanya.
Sosialisasi tersebut di akhiri dengan sesi tanya jawab seputar bagaimana prosedur klaim JKK, JKM dan JHT. Pertanyaan dari para anggota HIMNI dijawab dengan detail oleh Staff bidang Pelayanan, Yoshua Baptis Bangun.
Dalam sambutannya, Wakil Kepala Komunitas HIMNI cabang Kepri Bapak Telaumbanua mengatakan bahwa mereka sangat senang menghadiri sosialisasi ini dan antusias untuk mengikutsertakan para anggota HIMNI yang memiliki pekerja sektor Informal/BPU (Bukan Penerima Upah) agar mereka dapat turut merasakan manfaat jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
Untuk itu kami setelah sosialisasi ini kami akan mulai menyampaikan apa yang kami dapatkan dari sosialisasi ini dan membantu anggota kami untuk melakukan pendaftaran dengan berkoordinasi dengan staff kepesertaan BPJAMSOSTEK Batam Sekupang, ujarnya.
Kepala BPJAMSOSTEK Batam Sekupang, Seto Tjahjono menghimbau kepada seluruh masyarakat Nias di batam untuk memiliki jaminan sosial khususnya para pekerjanya mempunyai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dengan iuran mulai Rp. 16.800,- per orang per bulan, maka seorang tenaga kerja sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (berapapun biayanya di tanggung Negara sampai sembuh atau meninggal dunia dan manfaat lainnya) dan Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta (total santunan ) kepada ahli waris jika tenaga kerja meninggal dunia bukan kecelakaan kerja sehingga meringankan beban yang di hadapi ahli waris khususnya dan Masyarakat Nias di Batam pada umumnya.
Setelah acara deseminasi selesai, 15 orang pengurus HIMNI langsung mendaftarkan di termasuk Ketuanya Bapak Utusan Sarumaha, SH. Karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.
“Saya berharap agar momentum ini dapat menumbuhkan tingkat kesadaran para pekerja untuk memberikan perlindungan bagi diri dan keluarganya jika terjadi musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” tutupnya. (hai)