PROBATAM.CO, Batam – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) se-Kota Batam bersama Kejaksaan Negeri Kota Batam melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dalam rangka meningkatkan kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJAMOSTEK Batam Sekupang, Seto Tjahyono sangat mengapresiasi kerjasama tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa kerjasama tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk hubungan sinergis antara pihak BPJAMSOSTEK dan Kejari Kota Batam dalam rangka menertibkan perusahaan yang membandel terutama dalam membayar iuran.
“Melalui MoU ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja di Kota Batam yang belum menjalankan kewajibannya sesuai amanat UU 24 Tahun 2011 baik dalam mendaftarkan pekerjanya maupun melakukan pembayaran iuran secara tertib kepada BPJS Ketenagakerjaan” pungkas Seto.
Seto menjelaskan, bahwa sebelumnya pihak BPJAMSOSTEK bersama Kejaksaan Negeri Kota Batam telah melakukan inspeksi untuk penyelesaian tunggakan iuran terhadap 10 perusahaan tidak tertib iuran.
Dimana 10 perusahaan tersebut memiliki total tunggakan iuran dan denda mencapai Rp.817.071.830.-
“Dari hasil inspeksi yang dilakukan antara BPAJAMSOSTEK dan Kejari, telah berhasil memulihkan iuran yang tertunggak sebesar Rp.430.517.321,-” tuturnya.
Sebelum dilakukan inspeksi, ia mengatakan bahwa Pihak BPJAMSOSTEK telah melakukan upaya – upaya pembinaan terhadap perusahaan tersebut. Adapun upaya yang dilakukan antara lain melalui Surat Pemberitahuan (SP) hasil pemeriksaan oleh petugas pemeriksa, hingga penagihan langsung kepada pihak perusahaan.
Namun setelah dilakukan pembinaan, pihak perusahaan belum juga melaksanakan kewajibannya, sehingga BPJAMSOSTEK melalui petugas pemeriksa melakukan upaya penagihan lain bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Batam sesuai amanat undang-undang.
Sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 19 ayat 1 dan 2, Perusahaan tersebut tidak menjalankan kewajibannya karena dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemberi kerja wajib memungut dan menyetorkan iuran yang menjadi beban peserta baik dari pekerja maupun pemberi kerja itu sendiri.
“Tentunya hal ini akan berimbas pada pengenaan sanksi pidana berupa kurungan penjara 8 tahun atau denda 1 miliar rupiah” ungkap Seto.
Ia juga menambahkan selain berdampak negatif bagi perusahaan, hal tersebut juga berdampak negatif bagi para pekerja karena tidak akan mendapatkan manfaat yang menjadi hak pekerja secara maksimal.
“Apabila terjadi kecelakaan kerja, maka biaya pengobatan ditanggung terlebih dahulu oleh pihak perusahaan dan apabila terdapat tenaga kerja yang meninggal dunia maka santunan kematian tidak dapat dibayarkan sebelum tunggakan iuran dilunasi oleh pihak perusahaan”
“Selain itu, tenaga kerja tidak dapat mencairkan dana JHT sebelum tunggakan iuran dilunasi oleh pihak perusahaan serta tidak akan mendapatkan pengembangan dana JHT secara maksimal” ungkap Seto.
Tak lupa ia menghimbau bagi para pemberi kerja agar lebih taat aturan dan menjalankan kewajibannya sedangkan bagi pekerja sendiri ia mengajak agar lebih care atau peduli terhadap perlindungan jaminan sosial agar nantinya para pekerja bisa mendapatkan hak – hak normatifnya secara maksimal. (hai)