PROBATAM.CO, Batam – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Batam Sekupang memberikan santunan kematian akibat meninggal mendadak di kantor kepada ahli waris tenaga kerja Non ASN bernama Almarhum Asep Supriatna yaitu intri beliau sebesar Rp 168.100.000,-
Kegiatan penyerahan santunan dilakukan di kantor camat Sekupang.
Penyerahan santunan kematian akibat meninggal mendadak ini diserahkan oleh Kepala Camat Sekupang Bapak Tatang Wahyudi mewakili pemerintah daerah Kota Batam dan disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Seto Tjahyono , staf kecamatan , Kepala Bidang Pelayanan dan Account Representatif BPJS Ketenagakerjaan Sekupang.
Saat diwawancara ahli waris almarhum mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK Batam Sekupang yang telah memberikan santunan kematian.
Kepala cabang BPJAMSOSTEK Sekupang, Seto Tjahyono mengatakan bahwa kami mewakili karyawan dan karyawati BPJS Ketenagakerjaan Sukupang mengucapkan turut bela sungkawa atas meninggal dunia mendadak saat bekerja dan meninggalkan seorang istri dan 2 orang anak yang masih kecil.
Total beasiswa yang akan diterima sebesar Rp 174 juta rupiah mulai dari TK sampai selesai kuliah diperguruan tinggi, penyerahan santunan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam membantu meringankan resiko sosial ekonomi kepada ahli waris keluarga yang ditinggalkan agar tidak menambah kemiskinan .
Senada dengan Seto, Camat Sekupang, Tatang Wahyudi mengatakan apresiasi terhadap program BPJS Ketenagakerjaan dan cepatnya pelayanan kepada ahli waris.
Tentunya kami mendukung dan ikut mendorong agar warga dan semua pekerja di Kecamatan Sekupang dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya sangat besar bagi para pekerja di kecamatan Sekupang baik pekerja formal maupun informal.
Masyarakat kecamatan Sekupang yang mempunyai latar pekerjaan berbeda beda tentu mempunyai resiko-resiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, maka perlu mendapat perlindungan dari Negara.
Menurut data BPS tahun 2021, jumlan potensi Pekerja di Kota Batam sebanyak 604.927 orang, yang sudah mendapat perlindungan sebanyak 285.156 pekerjaatau 47.14%, artinya masih ada 319.771 pekerja atau 52,86% pekerja belum mendapat perlindungan dari Negara.
Sebagian besar pekerja tersebut adalah pekerja Informal dengan penghasilan yang tidak tetap, bahkan ada yang penghasilan hari ini untuk makan besok begitu setiap harinya, jika tidak bekerja mereka berhutang kepada teman, saudara dan tetangganya bahkan ada yang ke rentenir.
Jika mereka (pekerja informal) mendapat musibah Kecelakaan kerja atau meninggal dunia dapat dipastikan keluarga pekerja tersebut menjadi semakin miskin lanjut Seto.
Untuk itulah BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan dengan Iuran mulai dari Rp 16.800,- mereka mendapatkan Jaminan Kematian kepada ahli warisnya jika mengalami meninggal dunia yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan karena sebab apapun termasuk bunuh diri sebesar Rp 42 juta.
Jika terjadi kecelakaan kerja, maka berapapun biayanya di tanggung oleh Negara sampai sembuh, bahkan kalau sampai meninggal dunia, ahliwaris mendapatkan total santunan Rp 70 juta dan beasiswa 2 orang anaknya sampai Kuliah seperti yang di alami almarhun Asep Supriyatna.
Persyaratan untuk menjadi peserta cukup memberikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Tgl lahir, No. Handphone dan email jika ada.
“Untuk itulah BPJAMSOSTEK hadir sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dapat membantu pekerja dan keluarganya mengatasi resiko-resiko pekerjaan yang tidak diinginkan,” tutupnya. (hai/*)