PROBATAM.CO, Jakarta – Tersangka baru kasus Brigadir J kembali diumumkan. Sosok tersebut adalah Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo yang merupakan salah satu tersangka lain penembakan Brigadir J.
Putri ditetapkan sebagai tersangka baru atas bukti-bukti yang dikumpulkan oleh tim kepolisian. Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Tersangka Baru Kasus Brigadir J: Putri Candrawathi
Polri menetapkan tersangka baru kasus Brigadir J yakni istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Putri dianggap terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir J.
“Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).
Kini, sudah ada lima tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer (RE)
2. Brigadir Ricky Rizal (RR)
3. Kuat Ma’ruf
4. Ferdy Sambo
5. Putri Candrawathi
Bukti Putri sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J
Polri juga telah memiliki barang bukti yang membuat Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali kepada Putri. Timsus juga telah memanggil Putri pada Kamis (18/8) kemarin, namun ia mengaku sakit.
“Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari,” ucap Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat,(19/8/2022).
Meskipun Putri tidak hadir, penyidik Timsus telah menetapkannya sebagai tersangka. Andi menyebutkan bahwa penyidik setidaknya mempunyai dua alat bukti untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga,” jelas Andi.
Putri Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Putri Candrawathi adalah tersangka baru pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yang sama dengan Ferdy Sambo.
“Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap Saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Kata Pengacara Usai Putri Jadi Tersangka Kasus Brigadir J
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan jika polisi pasti memiliki pertimbangan dalam menetapkan Putri sebagai tersangka baru kasus Brigadir J. Arman berharap kasus yang menjerat kedua kliennya, yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar konstruksi kasus Brigadir Yoshua dapat teruji dalam pengadilan tersebut.
“Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami, Ibu PC, sebagai tersangka,” kata pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
“Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan,” lanjutnya.(*)
Sumber: detik.com