Irjen Ferdy Sambo (Photo: detik.com)

Irjen Sambo Harap Masyarakat Tak Berasumsi soal Tewasnya Brigadir J

PROBATAM.CO, Jakarta – Irjen Ferdy Sambo menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo berharap masyarakat bersabar terkait pengusutan kasus ini.

“Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk terus bersabar,” kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Sambo juga berharap masyarakat tidak berasumsi terkait peristiwa yang terjadi di rumahnya.

“Dan tidak memberikan asumsi persepsi simpang siurnya peristiwa di rumah saya. Saya mohon doa,” tuturnya.

Sambo juga sempat meminta maaf atas pembunuhan yang terjadi di rumah dinasnya tersebut. Permintaan maaf itu khususnya dia tujukan kepada institusi Polri.

“Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” kata Sambo.

Selanjutnya, Sambo juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Brigadir Yoshua. Dia berharap keluarga Brigadir Yoshua diberi kekuatan menghadapi insiden ini.

“Kemudian kedua saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri, demikian juga saya sampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yoshua kepada istri dan keluarga saya,” ucapnya.

Bharada E Tersangka Pembunuhan

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Polisi mengenakan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.

Pasal 338 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.

Andi mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Bharada E sendiri nantinya masih akan diperiksa sebagai tersangka.

“Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus,” kata Andi.(*)

Sumber: detik.com

BACA JUGA

Profil Tiga Hakim yang Tangani Kasus Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel

Dian Fitriani

PN Jakarta Selatan Segera Tunjuk Hakim Usai Berkas Sambo Diterima

Indra Helmi

Kejagung Jamin Istri Sambo Sehat di Tahanan, Siapkan Dokter RS Ceger

Dian Fitriani

Kejagung Perlakukan Bharada E Sama Meski Dilindungi LPSK

Indra Helmi

Kejagung Akan Tahan Ferdy Sambo di Mako Brimob, Putri di Rutan Salemba

Indra Helmi

LPSK Akan Dampingi Bharada E di Pengadilan Pembunuhan Brigadir J

Dian Fitriani