PROBATAM.CO, Jakarta – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J berkeinginan untuk bertemu dengan istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait kasus tewasnya Brigadir J. Meski Putri disebut sedang terguncang, dia yakin istri Irjen Sambo itu akan bicara dengan dia.
“Saya kan membaca postingan dari rekan-rekan wartawan bahwa LPSK belum berhasil mewawancara karena ibu itu masih terguncang. Oleh karena itu, supaya ibu itu tidak terguncang, saya menawarkan diri untuk melindungi Ibu Putri. Saya kepingin berbicara dengan dia supaya jelas apa yang terjadi pada 8 Juli 2022,” kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022).
“Biasanya kalau perempuan ngomong sama saya biasanya nyaman untuk mencurahkan isi hatinya, karena saya orangnya sabar mendengar,” imbuhnya.
Kamaruddin mengatakan pertemuan ini tentunya bermaksud untuk mengurangi misteri yang kian belum terungkap. Menurut dia, hal ini dilakukan agar kasus ini cepat terungkap dan tidak membebani Polri.
“Jadi saya tertarik untuk bertemu Ibu Putri supaya tahu dan mengurangi terlalu banyak misalnya misteri-misteri yang tidak terungkap. Saya menawarkan diri untuk bertemu Ibu Putri. Saya berjanji akan melindungi dia secara hukum kalau berkenan ya. Paling tidak saya mau mendengar curahan hatinya apa sih yang terjadi pada 8 Juli 2022 di Kompleks Duren Tiga sana,” katanya.
“Supaya cepat terungkap perkaranya dan tidak membebani institusi Polri, kan kasihan Polri jadi terbebani toh. Saya mau meringankan beban itu,” tambahnya.
LPSK Tegaskan Bakal Periksa Langsung Istri Sambo
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal tetap melakukan asesmen atau penilaian psikologis kepada istri Irjen Ferdy Sambo secara langsung. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menegaskan lembaganya bersifat mandiri.
“LPSK berpendapat lain, karena kami lembaga mandiri, independen, dan kami memenuhi syarat undang-undang untuk pemeriksaan psikologis dari pemohon,” tuturnya.
“Jadi kami tetap meminta untuk bertemu langsung, pemeriksaan langsung psikologis kepada Ibu Putri. Dan hal itu sudah disepakati, tinggal LPSK mengajukan waktunya untuk dilakukan pemeriksaan,” lanjutnya.
Edwin menegaskan pihaknya tak bisa merujuk pada hasil pemeriksaan pihak lain. Dalam hal ini, tim psikolog di luar LPSK.
“Salah satu syarat permohonan kami harus memeriksa kondisi psikologis dari pemohon. Jadi kami tidak bisa mengacu pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak lain,” ungkap Edwin.(*)
Sumber: detik.com