PROBATAM.CO, Jakarta — Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (UU Sumbar) yang mengatur falsafah syariat Islam.
Undang-undang tersebut ditandatangani serta diundangkan pada Senin (25/7). Situs resmi Kementerian Sekretariat Negara mengunggah salinan UU Sumbar hari ini.
Penerapan syariat Islam diatur dalam pasal 5 huruf c. Hal itu menjadi salah satu karakteristik Provinsi Sumatera Barat.
“Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku,” bunyi pasal 5 huruf c UU Sumbar.
“Serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat,” bunyi lanjutan pasal tersebut.
Penerapan syariat Islam dijelaskan pada bagian penjelasan pasal 5 huruf c. Falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah diterapkan dengan berlandaskan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebelumnya, pengaturan syariat Islam dalam UU Sumbar menjadi sorotan publik. Aturan itu dikhawatirkan menjadi landasan pembuatan peraturan daerah yang hanya berlandaskan pada aturan agama Islam.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan pasal itu hanya menjelaskan karakteristik. Dia menegaskan pasal tersebut tidak boleh dijadikan landasan untuk membuat perda syariah.
“Sepanjang yang aku baca cuma dalam rangka menjelaskan karakter masyarakatnya. Dalam UU itu, disebut ABS-SBK itu dengan landasan Pancasila,” kata Feri kepada CNNIndonesia.com.
“Tidak bisa seperti Aceh yang pasti,” imbuhnya.(*)
Sumber: cnnindonesia.com