Jokowi resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Photo: cnnindonesia.com)

Jokowi Resmi Lantik Sultan HB X Gubernur Yogyakarta 2022-2027

PROBATAM.CO, Jakarta — Presiden Joko Widodo resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta.

Jokowi kemudian memimpin pembacaan sumpah. Sultan dan Paku Alam mengucapkan kata-kata yang dibacakan Jokowi.

“Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” ujar Jokowi diikuti pejabat yang dilantik, Senin (10/10).

Pelantikan keduanya berdasarkan surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 90P tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian dan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Dengan rahmat Tuhan YME, Presiden mengesahkan penetapan dalam jabatan terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji masing-masing. Satu, saudara Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY. Dua, saudara KGPA Aryo Paku Alam ke-10 sebagai Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027,” demikian bunyi Kepres tersebut.

Pelantikan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X itu usai ditetapkan oleh DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta. Penetapan ini lebih cepat dari tenggang waktu maksimal 10 Oktober 2022.

Ketua DPRD DIY Nuryadi mengungkapkan dengan penetapan ini, tugas DPRD DIY telah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan Perdais Tata Cara Penetapan Gubernur dan Wagub DIY.

Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode ini berakhir pada 10 Oktober 2022. Selanjutnya, Sultan dan Paku Alam yang bertakhta akan dilantik sebagai pasangan kepala daerah DIY tanpa pemilihan umum seperti halnya daerah lain.

Ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, di mana jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan.(*)

Sumber: cnnindonesia.com

BACA JUGA

Jokowi Tegaskan BLT Baru Rp600 Ribu Kantongi Persetujuan DPR

Probatam

Alasan FIFA Kirim Surat ke Jokowi, Bukan PSSI

Indra Helmi

Jokowi Dapat Bisikan, Sebut 28 Negara Antre Jadi Pasien IMF

Indra Helmi

Di Depan Jokowi, UMKM Asal Bali Ini Pamer Produknya Tembus 7 Negara

Indra Helmi

Masa Jabatan Panglima TNI Andika Tersisa Dua Bulan

Dian Fitriani

Usai Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Akan ke Malang Hari Ini

Debi Ainan