PROBATAM.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ekonomi Kreatif. Aturan itu mengatur tentang kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif itu diteken Jokowi pada 12 Juli 2022 sebagaimana dilihat detikcom, Senin (18/7/2022). Ekonomi kreatif yang dimaksud dalam PP ini adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Pasal 2 menjelaskan pembiayaan ekonomi kreatif dalam PP meliputi antara lain:
a. pembiayaan Ekonomi Kreatif;
b. fasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual;
c. infrastruktur Ekonomi Kreatif;
d. insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif;
e. tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; dan
f. penyelesaian sengketa Pembiayaan.
Pasal selanjutnya menjelaskan mengenai sumber pembiayaan. Pembiayaan ekonomi kreatif bersumber dari APBN, APBD dan/atau sumber lainnya yang sah.
Sedangkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diatur di Pasal 4. Berikut ketentuannya:
Pasal 4
(1) Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
a. pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan
b. penilaian Kekayaan lntelektual.
Pasal 5
Fasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa:
a. fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan
b. optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.
Ketentuan selanjutnya mengatur tentang penerapan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Pasal 7 menjelaskan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dapat diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan. Adapun persyaratan pengajuannya paling sedikit terdiri atas proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. verifikasi terhadap usaha Ekonomi Kreatif;
b. verifikasi surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa;
c. penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan;
d. pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
e. penerimaan pengembalian Pembiayaan dari Pelaku Ekonomi Kreatif sesuai perjanjian.
Aturan mengenai kekayaan intelektual menjadi objek jaminan utang diatur di Pasal 9 dan Pasal 10. Berikut selengkapnya:
Pasal 9
(1) Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.
(2) Objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual;
b. kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan/atau
c. hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.
Pasal 10
Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa:
a. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
b. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.(*)
Sumber: detik.com