Pemprov Kepri Pastikan 38 Ribu Nelayan Akan Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan.

Pemprov Kepri Pastikan 38 Ribu Nelayan Akan Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

PROBATAM.CO, Batam – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad berkomitmen untuk memastikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk nelayan khusus di bawah 5 gross tonnage (GT) mulai diberlakukan pada 2023 mendatang.

“Pada 2023 bupati dan wali kota sudah sepakat, insha Allah kita akan sharing anggaran untuk melindungi para nelayan khususnya di bawah 5 GT melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ansar, di Dompak.

Sekarang ini, kata Ansar jumlah sementara yang akan masuk pada program perlindungan itu mencapai 38 ribu Rumah Tangga Perikanan (RTP) dengan perkiraan anggaran hampir Rp 8 miliar. Pemprov Kepri bersedia menanggung 50 persen sedangkan sisanya dibebankan kepada pemerintah kabupaten kota.

“Kabupaten dan kota nanti proposional sesuai jumlah yang harus dibayar,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Barat , Riau dan Kepulauan Riau, Eko yuyulianda mengapresiasi kebijakan Gubernur Kepulauan Riau untuk melindungi 38 ribu nelayan dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan

Dengan perlindungan ini kami berharap para nelayan dapat merasa aman dan nyaman karena terlindungi dari risiko pekerjaan

Para Nelayan akan diikutkan kedalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), adapun manfaat perlindungan yang akan didapatkan adalah perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Jika peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena dalam masa pemulihan, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tidak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta.

“Dengan memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK diharapkan para Nelayan di Provinsi Kepulauan Riau ini lebih terjamin dari risiko kecelakaan kerja, sehingga hasil perikanan di wilayah Kepulauan Riau terus meningkat dan mampu memperkuat perekonomian nasional,” tutup Eko.

Senada dengan Eko, Kepala BPJAMSOSTEK Batam Sekupang, Moch Faisal mengatakan para nelayan tersebut termasuk pekerja rentan yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja. Menurutnya program ini merupakan partisipasi aktif Pemerintah Provinsi Kepri dalam usaha memberikan perlindungan bagi pekerja informal yg rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

“Dengan begitu, para pekerja rentan tidak khawatir dalam bekerja semaksimal mungkin meski menghadapi risiko sewaktu-waktu, dan sehingga amanat undang-undang untuk memberikan universal coverage atau kepesertaan menyeluruh bagi masyarakat pekerja akan terwujud,” tutup Faisal. (hai)

BACA JUGA

Tingkatkan Pelayanan PLKK, BPJamsostek Batam Sekupang Kumpulkan Puluhan Rumah Sakit dan Klinik

Jhony

Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Beri Kemudahan Layanan

Jhony

BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Lakukan Monev Agen PERISAI

Jhony

Melakukan Pembinaan, Sosialiasi dan Update Informasi Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Sharing Session

Probatam

BPJAMSOSTEK Batam Sekupang Bagikan Sembako Ke Panti Asuhan

Jhony

BPJamsostek Hadirkan Paket Bundling Combofit di My Telkomsel

Jhony