PROBATAM.CO, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan insentif tambahan kuota ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) kepada perusahaan. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan syaratnya, asalkan perusahaan memenuhi kebutuhan dalam negeri sekaligus memproduksi minyak goreng kemasan sederhana Rp 14.000 per liter.
“Harganya tetap Rp 14.000/liter walaupun kemasan (sederhana), nanti mungkin yang sedang kita bahas insentif berbentuk ada indeks tertentu terhadap kuota ekspor (CPO),” ujarnya kepada detikcom, Jumat (24/6/2022).
Oke mengatakan, belum ada perhitungan pasti atas kuota tambahan yang akan diberikan perusahaan. Ia hanya memberikan contoh atau perhitungan kasar jika perusahaan mau memproduksi minyak goreng kemasan.
“Misalnya sekarang jatah ekspor dia (perusahaan) 1.000 ton, mereka dapat jatah ekspor 5.000 ton. Nah kalau dia pakai minyak goreng kemasan sederhana yang 1.000 ton dikali 1,05 jadi 1.050 kemudian diakali lima jadi 5.250 ton jatah ekspornya,” jelasnya.
“Jadi pakai pengali jatah ekspor, ini misalnya belum ada angkanya lagi dihitung berapa,” tambahnya.
Meski demikian, Oke mengatakan belum daftar perusahaan yang akan memproduksi minyak goreng kemasan sederhana. Ia mengatakan akan dibahas pada pekan depan.
“Belum ada (perusahaannya) nanti baru dibahas Senin,” tutupnya.
Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memang tengah membuat terobosan untuk membuat minyak goreng kemasan sederhana. Ia juga mengatakan pihaknya sedang memproses izin edar ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Nah sekarang kita sedang matangkan, lagi diurus izin edarnya Minyak Kita, minyak curah kemasan sederhana,” di rumah dinas Jalan Widya Chandra, Jakarta, Selasa (21/6/2022).(*)
Sumber: detik.com