PROBATAM.CO, Jakarta — Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan menugaskan Pusat Polisi Militer Kodam I/Bukit Barusan untuk memberikan perlindungan keamanan bagi korban dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Hal itu disampaikan Andika saat menerima audiensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Audiensi itu diunggah di kanal YouTube Andika, Jumat (20/5).
Dalam audiensi itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo membeberkan perihal keterlibatan oknum aparat TNI dalam perkara kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana. Kemudian Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi lalu menyampaikan permohonan bantuan kepada Andika untuk mengirimkan personel menjaga para korban.
“Mereka [korban] ini, secara umum mereka ini sangat takut karena pelaku itu sebagian masih di luar, tapi pelaku yang sipil, Jenderal. Kalau memungkinkan dapat dukungan dari Jenderal agar pengamanannya ini bukan dilakukan oleh polisi tapi oleh TNI, mungkin lebih membuat mereka percaya diri,” kata Edwin dikutip dari rekaman video di saluran Youtube AndikaPerkasa.
Andika pun menyanggupi permohonan itu. Ia mengatakan akan menugaskan tim untuk memberi pengamanan kepada para korban.
“Bisa kita atur mekanismenya, saya ingin nanti polisi militer langsung yang menjadi tim, kalau dilapor itu segera, bahkan mungkin saya jadwalkan rutin untuk berkunjung, untuk dapat update tiap hari,” kata Andika.
“Mas Edwin kasih daftar termasuk alamat, sehingga kami yang biar patroli ke sana, nemui mereka secara khusus tiap hari, sehingga mereka merasa terus ada,” imbuh mantan KSAD tersebut.
Dalam kesempatan itu, terlihat Andika pula berbincang dengan sejumlah korban yang dibawa LPSK. Andika meminta korban untuk tidak takut menyampaikan kesaksian soal kasus itu. Dari tiga korban yang ditanya, salah satunya mengaku takut.
“Kasus yang di Langkat, sejauh ini kami sudah periksa 9 (anggota). Kami tidak menutup kemudian hanya 9, tidak, kami bahkan usaha untuk terus menggali,” kata Andika.
“Jadi saya akan benar-benar mohon dengan sangat, info intimidasi, sehingga kami bisa, termasuk kejar. Siapa yang mengintimidasi, kalau dari TNI kami pasti tindaklanjuti itu,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, sebelumnya Komnas HAM mencatat keterlibatan tujuh anggota TNI AD, antara lain Letkol Inf WS, Peltu SG, Serma R, Serka PT, Sertu LS, Sertu MFS, dan Serda S.(*)
Sumber: cnnindonesia.com