Ilustrasi dokter. (Photo: merdeka.com)

DPR Tanggapi IDI: Mendikbud Tak Berwenang Atur Biaya Pendidikan Dokter

PROBATAM.CO – Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyoroti persoalan biaya pendidikan kedokteran yang mahal. Bahkan, IDI sudah mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Anggota Komisi X Andreas Hugo Pareira ikut menyoroti persoalan ini. Menurutnya, Mendikbud tidak berwenang mengatur biaya pendidikan kedokteran.

“Saya kira Mendikbud tidak berwenang mengatur biaya pendidikan, di faktor kedokteran maupun faktor lainnya,” kata Andreas lewat pesan singkat, Rabu (18/5).

Solusinya, kata Andreas, negara yang harus mengatur biaya pendidikan dokter. Jika tidak diatur negara, maka biaya akan ditentukan dunia usaha atau tanpa uang negara.

“Kalau mau mengatur biaya pendidikan tinggi maka harus ada intervensi negara untuk pembiayaan. Kalau dilepas tanpa intervensi maka yang berlaku adalah hukum pasar,” ujar politisi PDIP ini.

Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) menyoroti biaya pendidikan kedokteran yang mahal. Sehingga, PDSI mendorong agar adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

PDSI berharap, revisi UU bisa menekan biaya sekolah kedokteran di Tanah Air. Sehingga tak lagi menyulitkan masyarakat Indonesia untuk menjangkau pendidikan dokter.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) rupanya juga sudah menyoroti persoalan tersebut. Bahkan, IDI sudah mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

PB IDI menyampaikan bahwa biaya pendidikan kedokteran di Indonesia semakin tak terkendali, mahal, dan tidak terjangkau.

PB IDI juga menanyakan apakah biaya pendidikan yang berlaku di Fakultas Kedokteran Indonesia sudah mendapat persetujuan Mendikbud Ristek sesuai aturan perundang-undangan.

“Ini (surat PB IDI) sama sekali tidak direspons oleh Mendikbud,” kata Ketua Terpilih PB IDI, Slamet Budiarto kepada merdeka.com, Rabu (18/5).

Menurut lulusan Magister Fakultas Hukum Universitas Soegijapranata, Semarang ini, surat tersebut ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hingga saat ini, belum juga ada tanggapan.

Surat ini dilayangkan PB IDI pada 10 Februari 2022. Saat itu, PB IDI masih dipimpin Daeng M Faqih.

Merdeka.com telah meminta tanggapan Kemendikbud Ristek terkait surat yang dikirimkan PB IDI. Namun, hingga berita ini dituliskan, Kemendikbud Ristek belum menanggapi.(*)

Sumber: merdeka.com

BACA JUGA

Kemendikbud Ungkap Pola Rekruitmen PPPK Guru 2022

Indra Helmi

Pemerintah Diminta Perkuat Pemeriksaan Cacar Monyet di Pintu Masuk RI

Indra Helmi

Ahli IDI Sampaikan Fakta Omicron BA.2.75, Haruskah Khawatir?

Indra Helmi

Kemendikbudristek sebut Pandemi Perparah Krisis Pembelajaran

Debi Ainan

Polisi Pasang Kawat Berduri Jelang Demo Buruh di DPR Hari Ini

Indra Helmi

Tiket Candi Borobodur Naik Rp 750 Ribu, Legislator Gerindra Senggol Luhut: Ini Bukan Pelestarian, Tapi Bebani Rakyat

Debi Ainan