Ilustrasi (Photo: detik.com)

PPN 11% Berlaku Hari Ini, Beras hingga Kitab Suci Pengecualian

PROBATAM.CO, Jakarta – Kementerian Keuangan resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai hari ini. Penyesuaian itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari, Jumat (1/4/2022).

Meski begitu, pemerintah masih memberikan pembebasan tarif PPN 11% pada beberapa barang dan jasa. Termasuk sembako atau bahan-bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat.

Berikut barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN:

– Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

– Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

– Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

– Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)

– Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)

– Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS

– Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

– Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak

– Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi

– Emas batangan dan emas granula

– Senjata/alutsista dan alat foto udara

Barang Lain yang Tidak Kena PPN

1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya

2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering

3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga

4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

“Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN,” jelas Rahayu.(*)

Sumber: detik.com

BACA JUGA

Kemenkeu Sebut Inflasi Gara-gara Harga BBM Lebih Rendah dari Perkiraan

Indra Helmi

Andre Rosiade Desak Kemenkeu Cairkan PMN Garuda Rp 7,5 T

Indra Helmi

Kemenkumham Peroleh Penghargaan Kinerja Anggaran Predikat Sangat Baik

Lamkaruna