PROBATAM.CO, Medan – Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Komnas HAM melakukan pertemuan terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Keduanya bertemu untuk menyinkronkan data dan fakta yang ditemukan saat proses penyelidikan hingga ke penyidikan berlangsung.
Kegiatan itu berlangsung di Kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (31/3). Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja dan Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Cornelius Wisnu Adji ikut langsung dalam pertemuan itu.
“Jadi itu kegiatan Dirnarkoba, Dirkrimum dan tim untuk sharing informasi dengan Komnas HAM, termasuk juga tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Hadi mengatakan Polda Sumut bersama Komnas HAM bertemu untuk melakukan sinkronisasi informasi dan data dari hasil investigasi masing-masing di lapangan. Sinkronisasi itu dilakukan baik dari Polda Sumut kepada Komnas HAM, maupun sebaliknya.
“Jadi, kita menyinkronkan informasi dan data dari hasil investigasi yang dilakukan oleh teman-teman Komnas HAM maupun hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sumut,” tuturnya.
Hadi menjelaskan, jika ditemukan adanya kesesuaian antara data dari Polda Sumut dan Komnas HAM, maka langkah selanjutnya ialah menindaklanjuti temuan itu.
“Jika belum ditemukan dari Komnas HAM maupun polda, maka itulah yang dicari kesesuaian faktanya,” terang Hadi.
Selain itu, pertemuan itu juga untuk mendudukkan penguatan terkait penerapan pasal dan UU. Termasuk penguatan bahwa perbuatan di kasus kerangkeng manusia itu merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Sekaligus juga mendudukkan penguatan terkait dengan penerapan Undang-undang. Jadi sinkronisasi itulah sekaligus juga untuk menguatkan bahwa itu betul adalah TPPO dan sebagainya. Ke depan, kita bersama-sama menindaklanjuti rekomendasi hasil sinkronisasi informasi dan data tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.
“Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (21/3).
“Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.
Hingga saat ini, kedelapan tersangka belum dilakukan penahanan karena kooperatif serta penyidik masih mengembangkan peristiwa tersebut.
“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kedelapan orang ini belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap peristiwa ini,” tambah Hadi.(*)
Sumber: detik.com