PROBATAM.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) memeriksa empat orang tua siswa SMPN17 Tangerang Selatan. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2020.
“Benar, hari ini (Jumat) tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, terkait dana PIP tahun anggaran 2020. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 09.45 WIB. Sebanyak 4 orang saksi dari perwakilan wali murid,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel Purkon Rohiyat dikonfirmasi, Jumat (11/3).
Salah seorang yang dimintai keterangan menjabat Ketua Komite SMPN 17 Tangsel, pada tahun 2020. “Empat orang saksi yang diperiksa yakni saudari EA (wakil bidang hubungan masyarakat), saudari SD (orang tua siswa), saudari DE (orang tua siswa), dan saudara ZK (Ketua Komite sekolah SMPN 17 Kota Tangerang Selatan periode tahun 2020),” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, kejaksaan mendalami dugaan korupsi bantuan siswa SMP di Tangsel. Kasus itu pun telah ditingkatkan menjadi penyidikan.(*)
Sumber: merdeka.com