PROBATAM.CO, Batam – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Sekupang membayar manfaat jaminan sepanjang tahun 2021 dengan total nilai Rp 228,8 Miliar dalam 17.967 kasus klaim.
Nilai tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya, baik dari segi nominal pembayaran maupun jumlah kasus klaim.
Kepala BPJAMSOSTEK Batam Sekupang Moch Faisal mengatakan kenaikan yang signifikan salah satunya terjadi pada kasus klaim Jaminan Kematian (JKM).
Pada tahun 2020 terdapat 58 kasus klaim JKM dengan nominal pembayaran Rp 3,78 Miliar yang meningkat pada tahun 2021 menjadi 140 kasus klaim dengan nominal pembayaran Rp 6.38 Miliar.
Untuk Jaminan Pensiun (JP) pada tahun 2020 berjumlah 219 kasus klaim dengan nominal pembayaran Rp 1,52 Miliar.
Pada tahun 2021 Jaminan Pensiun meningkat menjadi 284 kasus klaim dengan nominal pembayaran Rp 2,14 Miliar.
Kemudian untuk jumlah kasus klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 1.169 kasus klaim pada 2020 dengan nominal pembayaran Rp 10,83 Miliar.
JKK meningkat menjadi 1.649 kasus klaim pada 2021 dengan nominal pembayaran Rp 18.13 Miliar.
“Namun untuk pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) mengalami penurunan jumlah kasus klaim, dari 16.336 kasus klaim di tahun 2020 dengan nominal pembayaran Rp 180,18 Miliar menjadi 15.894 kasus klaim di tahun 2021 dengan nominal pembayaran Rp.202,12 Miliar,” kata Faisal.
Menyikapi peningkatan jumlah klaim tersebut, Faisal menjelaskan pihaknya akan terus berkomitmen adaptif dan solutif dalam melayani.
Adaptif merupakan salah satu sifat yang harus dimiliki oleh institusi pelayanan publik, tak terkecuali BPJAMSOSTEK. Jamsostek Mobile (JMO) menjadi salah satu terobosan yang adaptif dan solutif mengikuti tuntutan zaman dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta.
“Melalui JMO peserta dapat mengakses layanan BPJAMSOSTEK dimanapun dan kapanpun, mulai dari pengecekan saldo JHT hingga pengajuan klaim JHT secara online,” papar Faisal.
Dahulu sebelum fitur pencairan saldo JHT pada aplikasi JMO, pengajuan klaim JHT ditargetkan dapat selesai dalam kurun waktu 5 hari kerja.
“Setelah adanya JMO, pencairan dana JHT peserta dapat dilakukan dalam hari yang sama,” tutup Faisal.