Kantor bus sekolah DKI jadi tempat isolasi pasien Covid-19. (Photo: Merdeka.com)

Satgas Covid-19 Tetapkan Karantina 5 Hari untuk Semua Jenis Perjalanan

PROBATAM.CO, Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Dengan diberlakukannya SE No. 20/2021 ini maka SE No 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No.18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,”ujar Kasatgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito, di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Berikut ringkasan poin perubahan atau tambahan yang diatur dalam SE pengganti SE 18/2021. Terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8×24 jam menjadi 5×24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

Sementara beberapa tambahan pengaturan, antara lain terkait:

  1. Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
  2. Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau. Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan :

Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA

Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19

Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia

Kasatgas Juga Keluarkan Surat Keputusan

Selain Surat Edaran No. 20, Kasatgas juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.

Dalam SK ini, Kasatgas menetapkan dua bandar udara (Soekarno Hatta dan Samratulangi) , tiga Pelabuhan laut (Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan), dan dua Pos Lintas Batas Negara (Aruk dan Entikong) sebagai entry point bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.

SK ini juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Tempat karantina ini khusus ditujukan unutk WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia yang Kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Juga untuk pelajar/mahasiswa yang Kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang Kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

“Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negera Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,”ujar Ganip. (*)

Sumber: Merdeka.com

BACA JUGA

Polsek Lubuk Baja Cek Prokes Sekolah Yang Sudah Tatap Muka Terbatas

Indra Helmi

Daftar TPI Yang Ditetapkan Pintu Masuk Indonesia Selama Covid-19, Batam Pintu Masuk Pelabuhan Laut

Lamkaruna

Meski Hujan Deras, Satgas Covid-19 TNI AL Tetap Memvaksin Masyarakat Jayapura Sebelum Pelaksanaan PON XX Papua

Lamkaruna

Jokowi Ingatkan Masyarakat Lindungi Diri dengan Vaksinasi dan Protokol Kesehatan

Dian Fitriani

Rapat Bersama Forkompimda Babel, Kapolri Ingin Pos Penyekatan Kabupaten dan Kota Dioptimalkan

Indra Helmi

Kapolri Minta Forkopimda Sumbar Perkuat Strategi Mitigasi Covid-19 di Sektor Ekonomi Warga

Indra Helmi