PROBATAM.CO, Batam – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris peserta yang mengalami musibah meninggal dunia pada selasa (11/10) di Kantor Walikota Batam.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid dan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Sony Suharsono kepada masing-masing alih waris peserta yang merupakan pegawai dari OPD Kepemudaan dan Olahraga serta OPD Dinas Lingkungan Hidup.
Amsakar mengungkapkan rasa belasungkawa sedalam – dalamnya atas musibah tersebut, ia berharap melalui santunan yang diterima, dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan serta biaya pendidikan bagi sang anak.
Senada dengan hal tersebut, Sony menambahkan bahwa inilah bentuk kepedulian BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan sekaligus memberikan kesejahteraan bagi para pekerja dan keluarganya.
”Memang santunan tersebut tidak akan mampu menggantikan rasa kehilangan dari keluarganya, namun setidaknya dengan adanya manfaat program BPJAMOSTEK ini diharapkan bisa meringankan beban serta membantu perkekonomian keluarga yang ditinggalkan” ungkapnya
Ia menjelaskan bahwa untuk ahli waris dari almarhum Syhrial dari OPD Dinas Kepemudaaan dan Olahraga akan mendapatkan santunan kematian (JKM) sebesar Rp 48,7 juta, sedangkan untuk ahli waris dari almarhum Taufik Hidayat dari OPD Lingkungan Hidup akan mendapatkan santunan JKK meninggal dunia sebesaR 115,1 juta.
Tak lupa Sony juga mengapresiasi peran aktif dari tiap-tiap OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam dalam mengimplementasikan program jaminan sosial bagi para pekerja.
Ia menjelaskan program BPJAMSOSTEK ini merupakan program pemerintah yang harus didukung dalam implementasinya, karena hal itu merupakan hak normative para pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Perlu adanya rasa kepedulian dan kesadaran baik pemberi kerja dan para tenaga kerja terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.
“Dengan mendaftarkan ke dalam program BPJAMSOSTEK artinya baik perusahaan/pemberi kerja ataupun tenaga kerja sudah mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada BPJAMSOSTEK jika terjadi risiko tersebut” tutup Sony. (r/hai)