Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Photo: Suara.com)

Sri Mulyani Sebut UU HPP Bakal Dongkrak Penerimaan Negara Hingga Rp 130 Triliun

PROBATAM.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim bahwa penerimaan negara akan mengalami peningkatan sebesar Rp 130 triliun usai pemerintah mensahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Kamis kemarin.

Kenaikan ini dipicu adanya sejumlah program yang mendorong peningkatan penerimaan negara, seperti kenaikan tarif pajak orang pribadi, PPN hingga program tax amnesty jilid II.

“Kita lihat di grafik ini kita berharap akan adanya untuk tahun 2022 minimal Rp 130 triliun akan ada additional pendapatan dan itu berarti menaikkan tax ratio kita ke 9,22 persen dari PDB,” ucap Sri Mulyani dalam konfrensi persnya ditulis, Jumat (8/10/2021).

Menurut dia melalui UU HPP ini pemerintah akan terus melakukan reformasi bidang perpajakan demi meningkatkan penerimaan negara.

“Kita perlu mereformasi dari sisi penerimaan dari perpajakan, dan belanja dari HKPD yang sedang dibahas dengan DPR dan dari sisi pembiayaan untuk terus lakukan pembiayaan produktif dan prudent,” terangnya.

Sri Mulyani memastikan reformasi perpajakan akan menciptakan netralitas.
“Artinya distorsi muncul karena pajak tidak menimbulkan menuju kepada kegiatan tidak produktif atau bocor pajak. Pajak baik harus efisien dimana biaya capai kepatuhan harus seminimal mungkin,” katanya.

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna DPR RI ketujuh, Kamis (7/10/2021).

RUU HPP diharapkan menjadi komponen penting dalam reformasi perpajakan, terutama dalam menuju sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

RUU HPP memuat enam kelompok materi utama yang terdiri dari 9 BAB dan 19 Pasal, yaitu mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam beberapa UU perpajakan, baik UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (UU PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan memperkenalkan Pajak Karbon. (*)

Sumber: Suara.com

BACA JUGA

Sri Mulyani Beberkan Peran Penting Keuangan Negara Hadapi Pandemi

Dian Fitriani

Lantik Pejabat, Menkeu: Kerja Cepat, Cermat dan Beradaptasi pada Ketidakpastian

Indra Helmi

Mulai Agustus, Pemerintah Berikan Subsidi Kuota Gratis Untuk Pelajar

Indra Helmi

Pajak Mobil Baru 0 Persen Diperpanjang hingga Agustus 2021, Ini Rinciannya

Probatam

Sri Mulyani dan Kepala BKF Disemprot DPR Gara-gara Pajak Sembako

Probatam

250 Pengguna Jasa Ikuti Sosialisai Aturan Baru Kawasan Bebas Efektif di Bea Cukai Batam

Indra Helmi