(Photo: Ilustrasi/ist)

Kepri Masuk Perpanjangan PPKM Mikro Dalam 43 Daerah Diluar Jawa dan Bali

PROBATAM.CO, Batam – Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus covid-19 mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.

PPKM dilaksanakan pada 43 Daerah diluar pulau Jawa dan Bali di Indonesia termasuk diantaranya 4 Kota/Kabupaten di Kepulauan Riau yaitu Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Natuna. Pelaksanaan PPKM sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan kriteria level 4 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Selama PPKM, tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan pelaksanaan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, Kemudian kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online,” Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Selasa(06/07/2021).

Selanjutnya Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan untuk sektor esensial (bank, apotik dan lainya) bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan. Sedangkan untuk kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Semua fasilitas publik ditutup sementara, begitupun dengan seluruh kegiatan seni dan budaya. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan,” Ungkapnya.

“Polda Kepri bersama Unsur TNI mengajak seluruh masyarakat Kepri termasuk seluruh Stake Holder, para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta Politisi untuk bersama-sama mendukung dan menjalankan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 sebagai upaya menekan penyebaran covid 19, kami sayang kepada masyarakat Kepri, bagi kami keselamatan dan kesehatan masyarakat Kepri adalah yang utama,” tutupnya. (*/zel)

BACA JUGA

PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

Jhony

Menteri LHK Apresiasi Kegiatan Penanaman Mangrove PWI Kepri

Jhony

Nama Kapolres Natuna Dicatut Nyaris Menipu Bendahara PWI Kepri

Jhony

Pelantikan Pengurus PWI Kepri  Tidak Mengunakan Gedung Daerah

Jhony

Gara-gara Cabe dan Bayam serta Kangkung, Batam dan Tanjungpinang Inflasi terendah ke-4 di Sumatera

HDM Fayyadh

Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang, 14 Saksi Telah Diperiksa KPK

HDM Fayyadh