Kolaborasi Bea Cukai Batam dan BP Batam, Sistem CEIZA FTZ Resmi Diintegrasi Pakai IBOSS BP Batam. (Photo: probatam/zel)

Kolaborasi Bea Cukai Batam dan BP Batam, Sistem CEIZA FTZ Resmi Diintegrasi Pakai IBOSS BP Batam

PROBATAM.CO, Batam – Guna mempercepat alur pertukaran data, Bea Cukai Batam integrasikan sistem CEISA FTZ dengan Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) milik BP Batam. Dengan adanya integrasi sistem ini, nantinya pengguna jasa akan lebih mudah memperoleh perizinan terkait kuota pemasukan barang konsumsi. Integrasi sistem ini sudah berjalan dan dapat digunakan oleh pengguna jasa sejak tanggal 22 Juni 2021.

Integrasi tersebut akan mempermudah proses yang dilakukan pengguna jasa. Jika sebelumnya pengguna jasa harus merekam izin dari IBOSS ke sistem CEISA FTZ secara manual maka untuk selanjutnya hal tersebut tidak perlu dilakukan, Pengguna jasa dapat melakukan penarikan data dari Sistem IBOSS ke CEISA FTZ secara otomatis.

Adapun proses penarikan izin dapat dilakukan melalui portal BLE di alamat https://nle.kemenkeu.go.id/. Pengguna jasa dapat login menggunakan user dan password portal pengguna jasa kepabeanan. Ketika sudah berhasil login:

  1. Pilih Menu Kawasan Khusus
  2. Pilih Menu Layanan PPFTZ > Izin Pemasukan
  3. Input NPWP dan Nomor Izin Pemasukan Barang Konsumsi
  4. Kemudian Klik Tombol Tarik Data

“Kolaborasi sistem ini merupakan salah satu program BLE, yang mana di dalamnya ada simplifikasi antar layanan pemerintah. Sebelum kolaborasi, pengguna jasa perlu melakukan dua kali submit dokumen secara manual. Sekarang hanya perlu dilakukan satu kali melalui sistem,” ujar Hery Rusdaman, Kepala Subbagian Dukungan Teknis, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Latar belakang dari kolaborasi sistem yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan BP Batam yakni adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional yang di dalamnya membahas tentang simplifikasi sistem layanan pemerintah.

Selain itu telah dilakukan Perjanjian Kerja Sama antara DJBC dan BP Batam tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perizinan Pemasukan dan Pengeluaran Barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Dalam perjanjian kerja sama ini diatur di antaranya pertukaran data perizinan terkait dengan pemasukan dan pengeluaran dari dan ke Kawasan Bebas dan realisasi pemasukan barang konsumsi untuk keperluan penduduk di kawasan dari luar daerah pabean.

Adanya integrasi sistem yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan BP Batam akan memudahkan pengguna jasa dalam memperoleh perizinan. Dengan demikian akan terjadi efesiensi waktu dan biaya yang dibutuhkan, sehingga iklim arus logistik di Batam akan semakin baik. (*/zel)

BACA JUGA

Bagian dari Edukasi Kepada Masyarakat, Bea Cukai Batam Aktif Terima Audiensi dari Berbagai Elemen

Lamkaruna

Menggempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Lakukan Berbagai Sosialisasi ke Masyarakat

Probatam

Bea Cukai Batam Adakan Focus Group Discussion Penerapan Single Submission Pengangkut

Probatam

122 Ribu Lebih Hibah Vaksin Singapura Datang, Bea Cukai Batam Percepat Layanan Impor

Indra Helmi

Tumbuhkan Kesadaran Penyelenggara Pos Tentang Lartas, Bea Cukai Batam Gelar Kegiatan Sosialisasi

Dian Fitriani

Penyelundupan 136 Gram Emas Senilai Rp117 Juta Digagalkan Bea Cukai Batam

Dian Fitriani