PROBATAM.CO, Batam – Bea Cukai Batam kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan dibidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2015 – 2021.
Barang itu berasal dari Barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
“BMN yang dimusnahkan merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ucap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata, di Lokasi Pemusnahan BMN, Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, Rabu (16/6/2021).
Susila menjelaskan bahwa pemusnahan ini dalam rangka menyelesaikan peruntukan Barang yang menjadi Milik Negara berdasarkan Pasal 33 (d) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019.
“Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” jelas
Susila.
Barang yang dimusnahkan meliputi:
- Air zam-zam sebanyak 2.607 botol;
- Kayu sebanyak 26.584 batang;
- Barang kena cukai berupa hasil tembakau berbagai jenis dan merek sebanyak 86.402 batang/pcs;
- Kasur/matras/tilam sebanyak 438 pcs;
- Kebutuhan pokok yang sudah tidak layak konsumsi (beras, beras ketan, gula, dll) sebanyak 2.700 kg.
- Karpet dan balpress (pakaian) sebanyak 74 pkg;
- Barang lainnya yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara.
“Total perkiraan nilai barang sebesar Rp3,53 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,03 miliar,” papar Susila.
Susila menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerjasama antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara. (*/zel)