Peserta Kegiatan Sosialisasi Aplikasi pelaporan orang asing (APAO) berbasis QR Code kepada pelaku usaha penginapan di Batam. (Photo: probatam/zelly)

Pantau Keberadaan Orang Asing Di Indonesia, Imigrasi Batam Gelar Sosialisai APOA Ke Pelaku Penginapan di Batam

PROBATAM.CO, Batam – Imigrasi Batam mengadakan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Berbasis QR Code kepada para pelaku usaha penginapan di wilayah Batam. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pukul 08.20 WIB,(10/06/2021) Untuk menjaga protokol kesehatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam membatasi undangan yang hadir.

Acara dimulai dengan sambutan dari Bapak Wira Zulfika selaku Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. APOA berbasis QR Code adalah pengembangan dari APOA yang sebelumnya sudah pernah digunakan oleh para pelaku usaha penginapan.

APOA bertujuan untuk memudahkan pemilik tempat penginapan dalam melaporkan Orang Asing secara online sekaligus memudahkan petugas Imigrasi dalam melakukan pengawasan keberadaan Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdila tentang peran pelaku usaha dalam pelaporan Orang Asing.

“Pemilik dan pengurus tempat penginapan memiliki kewajiban untuk melaporkan data Orang Asing yang tinggal serta bersedia memberikan data Orang Asing jika diminta pegawai Imigrasi yang sedang bertugas,” ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Bapak Tessa Harumdila.

Sekaligus ia menjelaskan bahwa ada ketentuan pidana yang mengatur tentang sanksi jika pemilik usaha penginapan tidak bersedia memberikan informasi atau menyembunyikan data Orang Asing. Hal ini tertuang di Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian di pasal 117 dan pasal 124.
Teknis pelaporan Orang Asing di APOA wajib dilaporkan dalam waktu 1 x 24 jam.

Disampaikan oleh Perseus Rumasaur selaku pegawai bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bahwa QR Code yang tertera di paspor sebagai tanda masuk elektronik dapat di scan untuk memudahkan pengisian data Orang Asing di APOA. APOA sendiri dapat diunduh di playstore dan untuk sementara tersedia hanya di gawai Android.

Dalam kegiatan tersebut terlihat antusias para pelaku usaha penginapan. Diharapkan setelah kegiatan ini, para pelaku usaha penginapan dapat melaporkan keberadaan Orang Asing lewat APOA dengan lebih mudah. (*/lam)

BACA JUGA

Wujudkan Kepedulian Sosial, Imigrasi Batam Menyalurkan Bantuan Sosial Bakti Kemenkumham

Indra Helmi

Imigrasi Batam Lakukan Kordinasi Kebijakan Exit Permit Alat Angkut WNA Selama Pandemi Covid-19

Dian Fitriani

Lakukan Tindak Pidana Keimigrasian, Imigrasi Batam Deportasi WNA Singapura

Dian Fitriani

Imigrasi Batam Ikuti Rapat Virtual, Sukseskan Giat Serentak “Kumham Peduli, Kumham Berbagi” 29 Juli 2021

Lamkaruna

Wujudkan WBK dan WBBM, Imigrasi Batam Gelar Program Pengendalian Gratifikasi

Indra Helmi

Imigrasi Kelas I Khusus Batam Perpanjang Lockdown, Selama 6 Hari Pelayanan Tutup

Indra Helmi