PROBATAM.CO, Batam– Wakil Gubernur Hj Marlin Agustina mengajak demua pihak untuk bersama-sama menekan angka prevalensi stunting di Kepri. Walaupun menjadi yang terbaik kedua setelah Bali, angka untuk prevalensi harus semakin baik lagi.
“Memang pada survey Studi Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) tahun 2019 stunting di Kepri yang terbaik kedua setelah Bali. Kita ingin semakin baik lagi. Generasi Kepri harus tumbuh sehat dan selalu mendapatkan asupan terbaik,” kata Marlin saat Pembukaan Penilaian Kinerja Kabupaten / Kota dalam Pelaksanaan Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2021 di Graha Kepri, Batam, Senin (7/6/2021).
Wagub Marlin berterima kasih kepada semua pihak yang sukses menyelenggarakan penanggulangan stunting. Apresiasi ini diberikan Wagub Marlin karena penanggulangan stunting di Kepulauan Riau dapat dikendalikan dengan baik. Khususnya kabupaten yang telah menjadi daerah lokus terlebih dahulu yaitu Lingga, Natuna dan Karimun. Kabupaten Kota lain pun bakal menyusul menjadi lokus penilaian berikutnya.
Menurut Marlin, upaya pencegahan stunting harus dilakukan melalui intervensi gizi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif. Penyelenggaraan intervensi yang terpadu untuk meyasar kelompak prioritas di daerah merupakan kunci keberhasilan perbaikan gizi.
“Upaya pencegahan stunting akan lebih efektif apabila interfensi gizi spesifik dan gizi sensitif dilakukan secara konvergen. Konvergensi penyampaian layanan membutuhkan keterpaduan proses perencanaan, penganggaran dan pemantauan program pemerintah secara lintas sektor untuk memastikan tersedianya layanan intervensi gizi kepada keluarga sasaran prioritas dan intervensi gizi sensitif untuk semua masyarakat,” kata Wagub Marlin.
Ada pun Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting itu dengan melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi. Aksi kedua dengan menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Aksi ketiga adalah menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota. Yang keempat memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.
Aksi kelima adalah memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa. Yang keenam meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota.
Aksi ketujuh adalah melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota. Dan kedelapan melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir. (*/iin)