PROBATAM.CO, Tanjungpinang – Sebagai salah satu bentuk aksi nyata berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban pada UPT Pemasyarakatan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H Kepala Divisi Pemasyarakatan beserta tim SATOPS PATNAL Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Razia gabungan yang dibantu oleh petugas Pemasyarakatan kota Tanjungpinang pada Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Dalam arahan sebelum melaksanakan Razia Kepala Divisi Pemasyarakatan mengingatkan kembali agar seluruh petugas Pemasyarakatan selalu melaksanakan tiga perintah harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Dasa Adi Brata Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas sehari – hari.
Kepala Divisi Pemasyarakatan juga berpesan kepada seluruh petugas Pemasyarakatan agar selalu meningkatkan kewaspadaan di Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan kembali mengingatkan agar seluruh jajaran Pemasyarakatan selalu menjaga integritasnya dalam melaksanakan tugas, dan memperingatkan jangan sampai ada lagi oknum yang berani bermain main apalagi terlibat dalam peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkoba, karena tidak ada kata ampun bagi siapa saja yang terlibat dalam masalah peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.
Pelaksanaan kegiatan razia di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dibagi menjadi 3 regu yang dipecah untuk melaksanakan razia di Blok A, B, dan Blok C kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Selama melaksanakan razia di kamar hunian Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menghasilkan antara lain :
a. Kartu remi
b. Kabel
c. Baterai handphone
d. Gunting / Gunting kuku
e. Kaca / Cermin
f. Tali tambang
g. Botol kaca
h. Paku/ Jarum
I. Potongan cutter
j. Colokan listrik
Pelaksanaan kegiatan razia berjalan dalam keadaan aman tertib dan kondusif. (*/iin)