PROBATAM.CO, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau memastikan tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur negatif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap (swab) dengan metode pemeriksaan Uji Reaksi Polimerase (PCR).
Anggota KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang, Kamis (10/09), mengatakan, swab terhadap tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Ansar Ahmad-Marlin Agustina, Soerya Respationo-Iman Sutiawan dan Isdianto-Suryani dilakukan di rumah sakit dan laboraturium terpercaya.
Hasil pemeriksaan swab terhadap Ansar Ahmad dan Marlin Agustina diterbitkan di Laboraturium Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Batam pada 2 September 2020, sementara pasangan Isdianto-Suryani diterbitkan oleh RSKI Pulau Galang, Batam pada 1 september dan 3 September 2020.
Sedangkan hasil pemeriksaan swab terhadap pasangan Soeryo Respationo-Iman diterbitkan oleh RSBP Batam pada 3 September 2020.
“Ketentuan negatif Covid-19 berdasarkan hasil swan menjadi pedoman bagi KPU Kepri dalam penerimaan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada 4 – 6 September 2020 yang lalu. Bukti sudah diperiksa hasil swab tersebut wajib diminta dan diserahkan di meja registrasi yang posisinya dibagian depan pintu masuk tempat pendaftaran,” ucapnya.
Arison mengemukakan jika ada bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang tidak membawa hasil swab atau tetap membawa dengan hasil positif, maka dipastikan yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk, dan tidak boleh hadir pada saat pendaftaran.
Bakal calon gubernur dan wakil gubernur tersebut wajib karantina sesuai protokol kesehatan.
Indikator lainnya adalah ketika seseorang bakal calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan positif COVID-19, maka dipastikan yang bersangkutan tidak akan dilakukan pemeriksaan kesehatan (MCU) oleh tim dokter pemeriksa di RSBP yang ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani oleh KPU Kepri.
“Bahkan sebelum terbitnya Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemilihan di masa Pandemi COVID-19, bahwa kewajiban swab COVID-19 atas rekomendasi IDI Kepri, KPU Prov. Kepri juga sudah bersurat meminta hal tersebut kepada penghubung parpol pengusung melalui Surat Nomor 452/2020 agar kandidat yg hendak diusung dan didaftarkan membawa hasil pemeriksaan swab negatif COVID-19,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Arison menanggapi berita di sejumlah media massa yang menyebutkan ada bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar ke KPU Kepri yang tidak menyertakan bukti tes swab.
“Karena itu kami anggap perlu diklarifikasi agar tidak menjadi berita yang simpang siur di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Menurut dia, Bawaslu wajar saja belum melihat lembaran hasil swab karena KPU Kepri baru bisa menyerahkan salinan dokumen pencalonan dan syarat calon setelah melalui prosedur yang diatur pada Juknis 394/2020. Faktanya, Bawaslu Kepri ikut serta menyaksikan acara briefing tim dokter pemeriksaan kesehatan RSBP kepada tiga bakal calon pasangan calon pada 7 september 2020.
“Alhamdulillah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani pada 7-8 September 2020 yang lalu oleh tim dokter pemeriksa terlaksana dengan baik dan lancar. Maka KPU Kepri paling lambat tgl 12 September 2020 sudah menerima hasil pemeriksaan kesehatan yg selanjutnya dijadikan sebagai indikator keterpenuhan syarat calon yg akan disampaikan kepada kandidat/penghubung 13 September 2020. Masa perbaikan akan dilaksanakan dari tanggal 14-16 September 2020,” ucapnya. (hai)