Sebanyak 734 petugas Sensus Badan Pusata Statistik (BPS) Kota Batam telah terlindungi oleh kepersertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya. (Foto: Probatam/Istimewah)

734 Petugas Sensus Kota Batam Terlindungi BPJAMSOSTEK

PROBATAM.CO, Batam – Sebanyak 734 petugas Sensus Badan Pusata Statistik (BPS) Kota Batam telah terlindungi oleh kepersertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya.

Sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial tersebut, dilakukan penyerahan kartu peserta BPJAMSOSTEK secara simbolis oleh Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbarriau Pepen S Almas didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, kepada perwakilan Petugas Sensus BPS Tahun 2020, Rabu (9/9/2020) di Kantor BPS Kepri.

Ditemui usai penyerahan, Pepen mengatakan bahwa pekerjaan teknis petugas sensus di lapangan sangat berisiko dan rawan kecelakaan, untuk itu, perlu diberikan perlindungan dari risiko pekerjaan sehingga bisa memberikan rasa aman nyaman bagi mereka dalam bekerja

Jika terdapat petugas mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan dan perawatan menjadi tanggungan BPJAMSOSTEK sampai sembuh.

Sementara apabila ada petugas meninggal dunia, ahli waris berhak mendapatkan santunan Rp 42 juta dan bantuan beasiswa bagi anak.

Selain itu peserta juga akan mendapat santunan tidak mampu bekerja dengan besaran 100 persen upah selama 12 bulan pertama, 75 persen upah di 6 bulan kedua, dan 50 persen upah untuk bulan berikutnya.

Kepala BPS Kota Batam, Rahmad Iswanto menuturkan bahwa kerjasama ini merupakan salah satu bentuk hubungan sinergis antara BPJAMSOSTEK dengan BPS dalam mengimplementasikan pelaksanaan program jaminan sosial, khususnya bagi petugas sensus di Kota Batam.

“Para Petugas ini harus mendatangi daerah-daerah tertentu, bahkan daerah terpencil dalam hal pengumpulan data, sehingga para petugas tersebut perlu dibekali perlindungan jaminan sosial, agar mereka lebih tenang, dan kami tak risau karena sudah ada yang mengcover para petugas kita dilapangan,”  ujar Rahmad.

Senada juga ditambahkan Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya M.Nuh yang mengapresiasi langkah dan kebijakan BPS dalam perlindungan jaminan sosial yang diberikan kepada para petugasnya.

“Para petugas tersebut akan dilindungi dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan durasi selama satu bulan sesuai dengan durasi pekerjaan” ungkapnya.

BACA JUGA

Kampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas, Kali ini BPJamsostek Gandeng Radio

Probatam

Wisman Asal Singapura Dominasi Kunjungan ke Batam

Jhony

PT PLN Batam Ikut Program Perlindungan Pekerja Rentan di BPJS Ketenagakerjaan

HDM Fayyadh

Kepala BP Batam Dukung Pengembangan Sport Tourism

Jhony

Batam Sumbang 76 Persen Kegiatan Ekspor di Provinsi Kepri

Jhony

Miliki Potensi Luar Biasa, Menko Perekonomian Berikan Santunan Bagi Pekerja Umum

HDM Fayyadh