PROBATAM.CO – Waspadalah wahai para pengendara motor berplat nomor B. Mulai bulan Februari 2020, tilang elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diberlakukan pengemudi sepeda motor yang melakukan pelanggaran di wilayah DKI Jakarta.
Untuk tahap pertama, ETLE diberlakukan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Koridor 6 Transjakarta atau sepanjang jalan raya Mampang hingga Ragunan.
Sebelumnya, ETLE sudah mulai diberlakukan pada 1 November 2018 untuk menindak pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang melanggar hukum.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar sudah memberi konfirmasi kepada wartawan pada Rabu (22/1/2022) soal pemperlakuan ETLE pada roda dua mulai 1 Februari.
“Betul. Mekanisme nggak berubah, cuma masalah fitur tambahan sepeda motornya saja,” ujar Fahmi Siregar.
Namun, kata Fahmi, Polda Metro Jaya lebih dulu melakukan sosialisasi kepada pengendara, maksimal 7 hari. Setelah itu baru dilakukan penindakan.
