Ilustrasi CCTV (Foto: Unsplash - Pawel Czerwinski)

Tilang Elektronik (ETLE) pada Sepeda Motor Mulai Februari 2020

PROBATAM.CO – Waspadalah wahai para pengendara motor berplat nomor B. Mulai bulan Februari 2020, tilang elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diberlakukan pengemudi sepeda motor yang melakukan pelanggaran di wilayah DKI Jakarta.

Untuk tahap pertama, ETLE diberlakukan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Koridor 6 Transjakarta atau sepanjang jalan raya Mampang hingga Ragunan.

Sebelumnya, ETLE sudah mulai diberlakukan pada 1 November 2018 untuk menindak pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang melanggar hukum.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar sudah memberi konfirmasi kepada wartawan pada Rabu (22/1/2022) soal pemperlakuan ETLE pada roda dua mulai 1 Februari.

“Betul. Mekanisme nggak berubah, cuma masalah fitur tambahan sepeda motornya saja,” ujar Fahmi Siregar.

Namun, kata Fahmi, Polda Metro Jaya lebih dulu melakukan sosialisasi kepada pengendara, maksimal 7 hari. Setelah itu baru dilakukan penindakan.

Baca selengkapnya…

BACA JUGA

Fitur Baru iPhone Bakal Bisa Buka Kunci Mobil

Indra Helmi

PING!! Siapa yang Masih Pakai BlackBerry?

Indra Helmi

Memalukan! Bos Realme dan Xiaomi Bertengkar di Twitter

Indra Helmi

Main Pokemon Go Bisa Turunkan Berat Badan 63 Kg

Indra Helmi

Facebook Belum Siap Sisipkan Iklan di WhatsApp

Indra Helmi

Samsung Galaxy A51 dan A71 Resmi Mendarat di Indonesia

Indra Helmi