OJK Kepri: Hati-hati Terjerat Pinjaman Online Ilegal

PROBATAM.CO, Batam – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending) ilegal.

Meski di Kepri belum ada laporan pinjaman online ilegal ini, namun OJK tetap meminta masyarakat untuk lebih jeli menilik setiap tawaran yang muncul di website maupun melalui sambungan seluler.

“Fintech peer-to-peer lending ilegal ini masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms. Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer-to-peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” tegas Kepala OJK Kepri, Iwan M Ridwan di Batam, Jumat (27/12).

Masyarakat menurut Ridwan harus membantu mempersempit pergerakan pinjaman berbasis online ilegal tersebut.

Ridwan mengatakan, hingga November 2019, terdapat 1.494 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi.

“Sementara total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang sudah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898,” jelasnya.

Total ini kata dia merupakan jumlah keseluruhan yang ada di Indonesia, dan dihitung secara akumulatif.

“Kalau fintech ini dibasmi 1 tumbuh 10, tolong bilang ke masyarakat jangan pernah sampaikan nomor telepon sembarangan. Jangan tergiur dengan pinjaman tersebut namun akhirnya beresiko tinggi,” kata dia. (zel)

BACA JUGA

OJK Restui Rights Issue BABP dengan Target Himpunan Dana Rp 4,5 Triliun

Debi Ainan

Investor Pasar Modal di Kepri Tumbuh 56,99 Persen

Indra Helmi

OJK Kepri Salurkan Pembiayaan UMi Rp 4,4 Miliar

Indra Helmi

OJK Siapkan Aturan Penerbitan MTN Tanpa Penawaran Umum

Indra Helmi