PT Sintai Industri Shipyard Bantah Jual Lahan Perusahaan ke PT CMI

PROBATAM.CO, Batam – PT Sintai Industri Shipyard merasa dirugikan dengan pemberitaan sepihak Direktur PT Cahaya Maritim Indonesia, Jasin Widjaja di sebuah media daring yang mengklaim telah membeli lahan milik PT Sintai Industri Shipyard di Jalan Brigjen Katamso, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Batam, Kepulauan Riau.

Direktur PT Sintai Industri Shipyard, Bali Dalo didampingi kuasa hukumnya dari kantor advokat Law Office Alfred Simanjuntak & Partners pun membantah pernyataan Direktur PT Cahaya Maritim Indonesia (CMI) yang menyatakan adanya aksi premanisme menguasai lahan miliknya.

“Tidak ada aksi premanisme dalam kepemilikan lahan perusahaan di Jalan Brigjen Katamso KM 6, Tanjunguncang, Batuaji, Batam, seperti yang disampaikan oleh Direktur PT Cahaya Maritim Indonesia, Jasin Widjaja,” ujar Bali Dalo, Senin (23/12).

Bali Dalo menyebut, pihaknya tidak pernah menjual tanah perusahaan seluas 26.000 meter persegi dan 51.200 meter persegi kepada siapapun.

“Selama perusahaan berdiri, kami pemegang saham tidak pernah memberi dan mengadakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk melakukan likuidasi, bahkan tak ada niat untuk menjual atau melakukan pengalihan terhadap aset perusahaan,” jelasnya.

Ia mengatakan jika PT CMI merasa tidak puas dengan likuidator, sebaiknya menguhubungi likuidator saja, karena menurut Bali Dalo PT.Sintai Industri Shipyard tidak ada hubungan atau sangkut paut dengan pihak likuidator.

“Persoalan antar Cahaya Maritim itu awalnya bukan dengan kami, tapi dengan likuidator yang menjualnya ke mereka tanpa persetujuan kami. Likuidator juga telah kami adukan ke pihak berwenang,” pungkasnya.

Alfred Simanjuntak, kuasa hukum PT Sintai Industri Shipyard mengatakan semua prosedural dilakukan secara tertib dimata hukum, dirinya membantah bahwa kliennya menggunakan cara-cara premanisme untuk menguasai lahan tersebut.

“Tak benar ada premanisme disini, kita pakai jalur hukum dalam menyelesaikan permasalah-permasalah di perusahaan,” tegasnya.

Alfred menambahkan, sebelumnya Etna Juna Siby pernah mengajukan permohonan pembubaran PT Sintai Industri Shipyard tertanggal 7 Mei 2013, pada penetapan Mahkamah Agung bernomor. 3042 K/PDT//2013 namun dari hasil keputusan Mahkamah Agung, dinyatakan bahwa yang bersangkutan tidak berhak dan berwewenang dalam pengajuan tersebut karena bukan sebagai komisaris dalam PT Sintai Industri Shipyard.

“Bahkan yang bersangkutan Etna Juna telah ditetapkan tersangka atas laporan klien kami bernomor: LB-P /16/ll/2015 /SPKT-Kepri,” katanya.

Atas dasar itulah pihaknya berharap tidak ada lagi orang-orang yang mengaku telah membeli atau menguasai lahan milik PT Sintai Industri Shipyard tersebut, dan pihak yang merasa telah membeli lahan tersebut diharapkannya untuk berurusan dengan penjualnya.

Sebelumnya sejak tahun 2018, kedua perusahaan ini sempat bersiteru atas kepemilikan sebidang tanah galangan kapal. Kedua perusahaan mengaku sebagai pemilik sah atas tanah tersebut. Namun pemilik lama ( PT.Sintai Shipyard) merasa tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun. (zel)

BACA JUGA

Tingkatkan Pelayanan PLKK, BPJamsostek Batam Sekupang Kumpulkan Puluhan Rumah Sakit dan Klinik

Jhony

Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Beri Kemudahan Layanan

Jhony

BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Lakukan Monev Agen PERISAI

Jhony

Melakukan Pembinaan, Sosialiasi dan Update Informasi Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Sharing Session

Probatam

BPJAMSOSTEK Batam Sekupang Bagikan Sembako Ke Panti Asuhan

Jhony

BPJamsostek Hadirkan Paket Bundling Combofit di My Telkomsel

Jhony