PROBATAM.CO, Batam – Menyambut perayaan Natal dan tahun baru 2020, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan surat edaran jadwal libur dan masuk kerja kembali seluruh pegawai.
Dalam surat edaran tersebut tertulis penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 dilakukan dengan pedoman pemberian cuti dan libur bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam.
Kemudian, pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud diatas diperhitungkan dengan tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Cuti bersama diberikan hari ini, Selasa 24 Desember 2019. Sedangkan libur nasional ditetapkan pada Rabu 25 Desember 2019 (Hari Natal).
Selanjutnya pada tanggal 26, 27, 30 dan 31 Desember seluruh PNS dan non PNS wajib bekerja seperti biasanya kecuali yang sedang menjalankan cuti.
Sementara itu, untuk apel gabungan perdana di tahun 2020 wajib diikuti oleh seluruh PNS dan THD di lingkungan Pemko Batam yang akan dilaksanakan pada, Kamis, 2 Januari 2020.
Untuk menghindari pegawai yang melanggar ketentuan tentang pelaksanaan hari Iibur dan cuti bersama, maka diimbau kepada pimpinan OPD agar melakukan pemantauan dan pengawasan pada sebelum dan sesudah pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama.
Para pimpinan OPD juga diminta mengatur penugasan pegawai yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama libur agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.
“Surat edaran itu harus dijalankan oleh pegawai Pemko Batam,” tegas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemko Batam, Efrius. (zel)