PROBATAM.CO, Batam – Masyarakat Batam yang belum kebagian sertifikat tanah dari pemerintah diminta untuk bersabar karena sedang dalam proses penyelesaian. Ini disampaikan oleh Wali Kota Batam yang sekaligus Ex Officio Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, Jumat (20/12).
“Tolong sampaikan ke teman-temannya agar bersabar. Kenapa belum terselesaikan, karena menunggu proses dan waktunya,” kata Rudi kepada warga yang sudah menerima sertifikat tanah Kampung Tua Batam di kampus Uniba, Batam Center.
Menurut Rudi, dari dua kelompok penerima sertifikat, baru di Kampung Tua yang tersalurkan. Sedangkan yang Wajib Tahunan Otorita (WTO) ditangguhkan untuk sementara.
“Mudah-mudahan yang belum terealisasikan dari dua kelompok tersebut tahun ke depan segera dapat terselesaikan,” tambah Rudi.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang membagikan 3.000 sertifikat tanah untuk warga Kampung Tua Kota Batam. Pembagian sertifikat tanah ini terbagi di 3 titik yakni di Kampung Tua Tanjung Riau, Tanjung Gundap dan Sei Binti.
Secara keseluruhan, sertifikat yang dibagikan tersebut jumlahnya 1.456 bidang. Selebihnya, PTSL dari 7 kabupaten/kota di Kepri meliputi sertifikat restribusi, dan sertifikat konsolidasi.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kepri, Asnawati menuturkan, dari perkiraan 783 ribu bidang tanah yang ada di Kepri, proses pengukuran yang dilakukan mencapai 73 persen. Sedangkan 23 persen atau 209 ribu bidang lahan lainnya masih belum diukur.
Untuk tahun 2019 ini, kata dia, target pengukuran lahan di Kepri jumlahnya 113.889 bidang. Dari target itu, realisasi yang dicapai sebesar 100,6 persen. Sementara untuk target sertifikasi sendiri, Kanwil BPN Kepri menargetkan 87 ribu sertifikasi dengan capaian 69 persen.
“Untuk capaian Yuridis sebesar 91,8 persen, dan capaian sertifikatnya 69 persen. Untuk sertifikat ini memang lebih kecil karena masyarakat pemilik tanah banyak di luar tempat,” kata dia.
Lebih jauh, Asnawati menjelaskan pihaknya juga melakukan penyerahan sertifikat BMN berupa Kantor Badan Intelijen Negara (BIN) di Batam.
Kantor Pertanahan berbasis elektronik yang ditunjuk sebagai pilot project, Kanwil BPN Kepri melalui Kantor Pertanahan Kota Batam hingga saat ini berhasil mengeluarkan Hak Tanggungan 1.401 sertifikat.
“Itu menjadi yang tertinggi di seluruh Indonesia,” kata dia menambahkan.
Selain itu, sambung dia, layanan elektronik hak tanggungan juga diikuti dengan launching elektronik dengan zona nilai tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) juga menjadi satu-satunya dan pertama di Indonesia yang dilaunching pada 27 November 2019 lalu. (azx)