PROBATAM.CO, Batam – Momen Natal dan Tahun Baru 2020 menjadi berkah bagi 55 orang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Barelang, Batam karena diusulkan mendapat remisi.
Kepengurusan administrasi 55 orang napi tersebut bahkan telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) RI untuk mendapatkan persetujuan.
Kepala Rutan Kelas IIA Barelang, Robin mengatakan, remisi narapidana tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan menerima pada momen perayaan Natal tahun ini.
“Mereka dinyatakan layak serta memenuhi syarat untuk menerima usulan pemberian remisi,” kata Robin, Jumat (20/12).
Tidak hanya mendapatkan remisi, jika nanti disetujui oleh Kemenkumham RI, maka tiga orang diantaranya bakalan langsung bebas.
“Yang RK (remisi khusus) II ada tiga orang. Langsung bebas jika diterima. Sisanya dapat RK I atau hanya mendapat masa pidana dan mereka tetap berada di dalam rutan sebab masa pidananya belum habis,” tutupnya. (zel)