PROBATAM.CO, Batam – YR pelaku penganiayaan mantan istri sirinya diciduk jajaran Polsek Sei Beduk di rumahnya Kavling Lama, Tanjung Piayu, Sabtu 14 Desember 2019, dini hari.
Kapolsek Sei Beduk melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa mengatakan, pria berusia 18 tahun itu melakukan penganiayaan terhadap korban DS (18) pada Jumat 13 Desember 2019 di rumah orang tuanya.
“Kejadiannya sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban datang ke rumah orang tua pelaku dengan maksud mau mengambil pakaiannya,” terang Budi saat dikonfirmasi kemarin, Senin (16/12) malam.
Disana kata Budi korban bertemu dengan pelaku. Pelaku melontarkan kata-kata kasar kepada mantan istri sirinya itu, dan menuduhnya telah berselingkuh.
Budi melanjutkan, YR saat itu juga menampar dan memukuli kepala DS berkali-kali. Kemudian YR menyeretnya keluar rumah sembari mencekik lehernya.
Saat di luar rumah, sambung Budi, YR masih memukuli kepala DS hingga terjatuh. Korban kata Budi langsung melarikan diri pulang ke rumah orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut.
“Setelah itu korban dengan diantar oleh orang tuanya datang ke Polsek Sei Beduk untuk membuat laporan guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Budi.
Menurut Budi, korban DS sudah melakukan visum atas apa yang telah dialaminya. Polsek Sei Beduk saat ini Ia katakan sedang melakukan pemeriksaan terhadap ke dua belah pihak.
“Kita juga memeriksa saksi-saksi kejadian itu,” imbuhnya. (ani)