Petugas BPOM didampigi petugas security sedang memeriksa ruko yang diduga produksi kosmetik ilegal. (Foto: Probatam/Zel)

Bos Kosmetik Ilegal di Ruko Mitra Raya Jadi Tersangka

PROBATAM.CO, Batam – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepri menetapkan seorang tersangka dalam kasus kepemilikan kosmetik ilegal di ruko Mitra Raya 2, Batam Kota.

BI ditetapkan tersangka karena terbukti memiliki ratusan ribu kosmetik ilegal berdasarkan hasil pemeriksaan serta barang bukti yang diperoleh penyidik BPOM Kepri.

“Kita sudah melakukan pemanggilan tersangka minggu lalu, sudah dilakukan BAP, tinggal melengkapi berkasnya, selanjutnya akan kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan dihubungi, Sabtu (14/12).

Yosef menyebut jika berkas BI ini sudah lengkap (P21), tersangka beserta barang bukti akan segera diserahkan oleh pihaknya ke Kejaksaan.

Kendati begitu, Yosef mengaku belum melakukan penahanan terhadap tersangka BI lantaran yang bersangkutan sejauh ini masih kooperatif.

“Penahanan belum dilakukan, sejauh ini tersangka masih kooperatif ya. Namun jika nanti ada indikasi mencoba melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, akan segera kita lakukan penahanan,” kata dia.

Yosef menambahkan, jika tidak ada kendala kemungkinan dalam waktu dekat seluruh berkas berkaitan dengan kasus ini akan segera dilengkapinya.

“Paling lama akhir bulan Desember berkasnya sudah lengkap,” imbuhnya. (zel)

BACA JUGA

Tingkatkan Pelayanan PLKK, BPJamsostek Batam Sekupang Kumpulkan Puluhan Rumah Sakit dan Klinik

Jhony

Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Beri Kemudahan Layanan

Jhony

BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Lakukan Monev Agen PERISAI

Jhony

Melakukan Pembinaan, Sosialiasi dan Update Informasi Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Sharing Session

Probatam

BPJAMSOSTEK Batam Sekupang Bagikan Sembako Ke Panti Asuhan

Jhony

BPJamsostek Hadirkan Paket Bundling Combofit di My Telkomsel

Jhony