PROBATAM.CO, BATAM – Jumlah janda dan duda akibat perceraian terus meningkat di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dari awal Januari hingga 29 November 2019, Pengadilan Agama Batam bahkan sudah menerima 1.947 perkara perceraian.
Dari jumlah itu, perceraian lebih didominasi pemohon wanita atau istri. Ada 1.435 perkara istri yang menggugat cerai suami. Sedangkan suami, hanya ada 512 perkara.
Kepala Bagian Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Batam, Barmami mengatakan jumlah perkara yang ditangani tahun 2019 tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Banyak faktor pemicu penyebab perceraian terjadi, seperti faktor ekonomi dan perkawinan beda negara. Ada pula karena perselingkuhan dan media sosial.
Untuk perceraian beda negara dijelaskannya rata-rata orang Singapura, dimana orang Singapura kerja di Batam lalu menikahi warga Batam, dan begitu tidak lagi bekerja di Batam dan kembali ke Singapura, pasangan ini kemudian bercerai.
“Jadi mereka itu menjadikan orang Batam istri hanya sementara waktu yang kemudian saat dia balik ke negaranya lalu cerai,” jelasnya.
Lain halnya dengan perselingkuhan, kehadiran orang ketiga menjadi salah satu faktor pemicu tingginya angka perceraian di Batam belakangan ini.
Hal itu terungkap dari berbagai perkara persidangan yang ditangani oleh hakim Pengadilan kelas 1A Batam satu tahun terakhir.
Lebih jauh dijelaskannya, berdasarkan data yang ada, sejak Januari 2017 sampai September 2019, ada sekitar 3786 Cerai Gugat yang diputus perkaranya oleh Pengadilan Agama Batam.
Cerai gugat merupakan perceraian yang diajukan pihak perempuan. Sementara cerai talak adalah cerai yang diajukan pihak laki-laki atau suami.
“Dari 3.786 cerai gugat yang diputus perkara oleh pengadilan agama Batam, ada sekitar 3.324 yang dikabulkan. Dari cerai gugat tersebut kebanyakan adalah pekerja swasta,” paparnya.
Sedangkan untuk cerai gugat yang dicabut perkaranya sejak Januari 2017 sampai September 2019 ada 436 kasus.
Untuk sisa cerai gugat, selain dikabulkan dan dicabut hanya sedikit yang ditolak, tidak diterima, digugurkan dan dicoret perkaranya oleh Pengadilan Agama.
Bahkan untuk perceraian sendiri didominasi pasangan muda.
“Yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Batam rata-rata di umur 25 tahun sampai 35 tahun, kalau umur diatas itu biasanya hanya sedikit,” ungkapnya. (hai)