PROBATAM.CO, Batam – Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun mendorong media yang ada di Indonesia, baik cetak, elektronik maupun online terdaftar di Dewan Pers.
Hal itu diungkap Hendry saat tampil menjadi moderator dalam Diskusi Publik “Delik Pers di Era Digital” yang ditaja Forum CEO Media Ciber Kepulauan Riau di Hotel PIH Batam, Selasa (10/12).
Selain Hendry CH Bangun, diskusi ini juga menghadirkan pembicara dari praktisi hukum dan advokat di Kota Batam, Kaspol Jihad SH, MH.
Menurut Hendry, media tidak hanya sekedar terdaftar, namun juga terverifikasi administrasi dan faktual. Ini dimaksudkan untuk menghadirkan perusahaan media yang sehat, dan menciptakan produk jurnalistik yang berkualitas.
“Mengapa kita dorong agar terdaftar dan terverifikasi, agar media tersebut menjadi bagian dan ‘keluarga’ Dewan Pers. Minimal dalam menjalankan fungsinya, mematuhi kode etik jurnalistik, dan pedoman media ciber khususnya bagi media online,” ungkap Hendri.
Di awal pemaparannya, wartawan senior Kompas ini mengingatkan agar setiap media harus mematuhi pedoman dasar dan kode etik jurnalistik.
“Pers wajib mencantumkan nama dan alamat. Ini kecil tetapi sangat mendasar. Harus ada nama pengelola media, penanggung jawab media, dan alamat perusahaan media,” ujarnya.
Dikatakan, Pers juga wajib memberikan hak jawab dan koreksi. Dalam pemberitaan, hak koreksi penting untuk memberi ruang bagi pihak yang diberitakan memberikan koreksi atas dampak dari berita yang sebelumnya sudah ditayangkan.
“Hak jawab atau hak koreksi terhadap berita yang sama yang terbit sebelumnya, bisa dengan judul yang baru,” ujarnya. Hendry juga memaparkan beberapa kasus sengketa pers yang ditangani Dewan Pers.
Saat ini, ada sekitar 700 laporan dan pengaduan yang ditangani Dewan Pers. Dari ratusan kasus yang ada, sebagian besar pengaduan pada media online. Umumnya kasus tersebut karena media online tidak melakukan verifikasi.
“Misalnya rilis, banyak media yang langsung menaikkan berita rilis tanpa melakukan konfirmasi dan verifikasi. Ketika rilis itu bermasalah, pihak yang dirugikan langsung mengadukan hal itu,” ungkapnya.
“Ada beberapa kasus yang ditangani Dewan Pers. Terakhir kemarin di Sumut, karena wartawannya dan medianya tidak bersertifikasi, dua wartawan ditahan polisi. Namun kami beri masukan bahwa wartawan jangan dikriminalisasi dan ditetapkan tersangka. Akhirnya dibebaskan meski dua malam ditahan,” ujarnya.
Acuannya selain UU Pers No 40 tahun 1999, juga sudah ada MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri dalam menangani sengketa Pers. Diskusi publik ini dihadiri pimpinan media se-Kota Batam, humas lembaga pemerintah dan swasta seperti BP Batam, PGN, PLN Batam, ATB, dan lainnya.
Humas Polda Kepri diwakili Kasubid PID Bidhumas Polda Kepri, Kadiskominfo Batam diwakili Kabid Komunikasi dan Informasi Publik, Ketua IJTI Kepri dan Ketua PWI Kepri Candra Ibrahim sekaligus membuka acara Diskusi Publik “Delik Pers di Era Digital”.
Kaspol Jihad, yang tampil di sesi berikutnya memaparkan bahwa, delik adalah perbuatan yang dapat dihukum. Kenapa dihukum, kata Kaspol, karena melanggar Undang-Undang (UU). “Agar media terhindar dari delik pers, perusahaan pers harus mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Meski media atau jurnalis dalam bekerja dilindungi undang-undang, tetapi faktanya masih ada juga yang melanggar kode etik atau UU Pers No 40,” ungkapnya.
Di era digital dimana arus informasi semakin cepat dan beragam, kata Kaspol, dibutuhkan kemampuan setiap wartawan untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi. “Kapan ada dalah dan mengabaikan itu maka hal itu bisa jadi celah bagi pihak-pihak yang dirugikan mengajukan aduan atau tuntutan hukum,” ujarnya.
“Dan perlu dipahami juga bahwa, ada UU ITE dimana seseorang bisa dijerat bila menyebarkan informasi yang salah atau bohong. Namun kalau kita lihat, sejauh ini belum ada wartawan yang dijerat dengan UU ITE dan harapan kita tentu jangan sampai ada media atau wartawan dijerat dengan UU tersebut,” ungkapnya.
Ketua PWI Candra Ibrahim menyambut baik kegiatan diskusi yang dihelat Forum CEO Media Siber Kepri. “Saya tertarik dengan tema yang diangkat, Delik Pers di Era Digital. Apalagi kalau kita cermati perkembangan media online saat ini yang serba ingin cepat menyajikan sebuah berita,” ujarnya.
Peserta diskusi tampak antusias mendengarkan pemaparan yang disampaikan kedua pembicara. Beberapa peserta diskusi mengajukan pertanyaan kepada kedua pembicara yang hadir.
Di sela acara, dilakukan penandatanganan MoU antara Kantor Advokat Kaspol Jihad, S.H., M.H., & Rekan dengan lima media online yang tergabung dalam Forum CEO Media Siber Kepri yakni Batamclick.com, Wartakepri.co.id, Kabarbatam.com, Mediakepri.co.id, dan Barakata.id. Kerja sama ini dalam hal pemberiaan bantuan hukum dan kuasa hukum bagi kelima media online tersebut. (kmg)