PROBATAM.CO, Tanjungpinang – Ratusan ponsel, jutaan batang rokok dan sejumlah barang hasil penegahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe B Tanjungpinang dimusnahkan, kemarin, Senin (9/12).
Pemusnahan dilaksanakan di areal Tempat Pembuangan Akhir sampah, Jalan Ganet, Tanjungpinang, dihadiri sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Kepri, Pemko Tanjungpinang, Pemkab Bintan dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Selain ponsel dan rokok, barang bukti hasil penegahan yang turut dimusnahkan diantaranya berupa ribuan botol minuman beralkohol, kasur, pakaian bekas, laptop, serta sejumlah barang tegahan lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan tiga cara yakni dibakar, digilas dan dipotong.
Muhammad Syahirul Alim, selaku Kepala KPPBC Tipe B Tanjungpinang menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil tegahan pihaknya selama 2018 hingga November 2019.
“Beberapa kasusnya telah P21 (akan disidangkan), sedangkan dalam beberapa kasus tidak didapati pemiliknya,” jelas Syahirul Alim.
Menurutnya, seluruh barang yang dimusnahkan senilai Rp 845.323.400.
“Potensi kerugian negara terdiri dari bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan atas barang tegahan sebesar Rp 918.470.379,” ungkapnya.
Sumber: Kepriprov.go.id