PROBATAM.CO, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk pertama kalinya mengelar sidang dugaan korupsi yang dilakukan oleh Angga Fardian Suzanda (AFS) mantan Bendaraha Pengeluaran di Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Senin (04/11/2019).
Perkara dengan nomor register 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tpg dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lingga, dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa didepan majelis hakim, dijelaskan kronologis dan modus dugaan korupsi yang terjadi di Bidang Humas dan Protokol Kabupaten Lingga di tahun 2014 lalu.
’’Dugaan korupsi terjadi pada tahun 2014 dengan kerugian Negara mencapai Rp 1.374.059.341, uang tersebut menurut terdakwa digunakan untuk Spj dan pembayaran pajak. Namun tidak ada buktinya. Sehingga terjadi kemacetan untuk pembayaran pihak ketiga,” Tutur JPU Primayuda Yutama dalam persidangan .
Dihadapan majelis hakim yang di Ketuai oleh Eduart MP Sihaloho dengan anggota Suherman dan Weninanda, Jaksa menjerat AFS melanggar pasal Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang – Undang RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI. No. 20 Tahun 2001.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang – Undang RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI. No. 20 Tahun 2001.
Lebih subsidair, Pasal 8 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang – Undang RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI. No. 20 Tahun 2001.
Pantuan dilapangan selama prosesi persidangan mantan Bendaraha Pengeluaran di Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga ini lebih banyak menunduk mendegarkan dakwaan yang di bacakan secara bergantikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosua Tobing dan Primayuda Yutama. (ras)