PROBATAM.CO, Tanjungpinang – Pemerintah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang tahun 2020 sebesar Rp 3,06 juta. Ini berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan buruh.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tanjungpinang, Afyendri menyatakan pihaknya terpaksa menyepakati besaran UMK yang telah ditetapkan itu.
“Kami sepakat untuk tidak sepakat. Maksudnya, kami tidak sepakat, tetapi terpaksa sepakat lantaran amanah peraturan,” kata Afyendri dikutip Kepriprov.go.id, Kamis (31/10).
Pria yang akrab disapa Ajin ini juga mengatakan bahwa formula dalam menetapkan UMK menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015. Ketentuan ini sebenarnya ditolak KSPSI sebab merugikan buruh.
“Kalau dari tahun 2015 tidak menggunakan peraturan itu, tentu UMK Tanjungpinang sudah mencapai Rp4 juta-an,” katanya.
Ia mengemukakan UMK Tanjungpinang tahun 2020 naik sekitar 8 persen, sama seperti tahun 2019. UMK tahun 2019 mencapai Rp2,77 juta, naik sebesar Rp205.985 atau naik sekitar 8,71 persen dibanding tahun 2018.
“kami berharap pemerintah merespons aspirasi para buruh, seperti mendengar aspirasi dari pengusaha,” singgungnya.
Ajin juga menyinggung persoalan upah yang diterima oleh para pekerja yang berstatus bukan ASN di Pemko Tanjungpinang.
Selama ini, imbuhnya, upah tenaga honorer, tenaga harian lepas dan pegawai tidak tetap tak mencapai UMK.
“Ini persoalan karena seharusnya pemerintah memberi contoh kepada pengusaha, bukan malah sebaliknya,” tegasnya.