PROBATAM.CO, Batam – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menggelar razia gabungan pemeriksaan administrasi izin KIR kendaraan roda empat di depan Kantor Dishub Kota Batam, Jumat (25/10) sore.
“Razia gabungan ini kita lakukan dengan target operasi kendaraan angkutan umum dan angkutan barang (penumbar) ataupun kendaraan wajib KIR,” ujar Kasi Pengawasan dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Batam, Ade Chandra.
Untuk sanksi yang diberikan bagi kendaraan yang mati KIR atau dokumen kendaraan yang tidak lengkap akan ditahan. Petugas kata dia akan mengarahkan untuk mengurus KIRnya.
“Setelah KIR hidup kita ganti barang buktinya selanjutnya mobil kita lepaskan, sementara dokumen tetap kita tahan lalu kita kirim ke pengadilan untuk melakukan proses persidangan,” jelas Ade.
Ada 35 kendaraan yang ditahan dengan mayoritas kendaraan roda empat wajib KIR seperti taksi, angkutan umum, bimbar dan jenis kendaraan angkutan barang.
Ade menambahkan, penertiban ini secara rutin akan terus dilakukan dalam waktu 1 bulan biaa 4 kali penertiban, dalam arti bisa 1 kali dalam seminggu dilaksanakan tergantung faktor cuaca dan dilakukan secara acak bukan 1 tempat saja.
“Ada juga pengendara yang hari ini kita lepaskan karena KIR nya hidup dan pada saat nanti kita lakukan operasi kembali kendaraan tersebut tidak membawa buku KIR akan tetap kita lakukan penindakan, karena setiap pengemudi harus membawa dokumen yang lengkap,” katanya.
Dalam operasi, sambung Ade, pihaknya bekerja sama dengan Satlantas Polresta Barelang,TNI, PM, dan untuk pengendara yang melanggar pada hari ini akan diberi batas waktu sampai hari Senin untuk membayar denda KIR tersebut.
“Saya berharap untuk pemilik kendaraan tersebut harus sadar uji untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, kecelakaan tersebut terjadi karena kendaraan tidak layak untuk digunakan,” kata dia. (ani)