PROBATAM.CO, Batam – Direktur PT Arnada Pratama Mandiri (APM), Salim Saputra membantah lahan seluas 48.622 m2 milik perusahaannya dengan PT Pesona Bumi Barelang (PBB) yang terletak di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong lokasi Kampung Tua Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan Salim didampingi oleh kuasa hukumnya Tantimin, SH saat menggelar konfrensi pers di Cafe De Patros, Harbourbay, Batam, Jumat (18/10).
“Secara hukum kami sudah punya legalitas dari BP Batam dimana PT APM kami sudah miliki Penetapan Lokasi (PL) pada tanggal 23 Februari 2012, sementara PT PBB untuk Penetapan Lokasi (PL) tanggal 18 November 2003,” kata Salim menjelaskan.
Namun seiring berjalannya waktu, Salim melanjutkan, lokasi tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris Kampung Tua. Padahal sesuai data yang dimiliki pihaknya, lokasi itu baru ada di tahun 2016 (baru 3 tahun).
“Semua persyaratan pertanahan sudah kita lengkapi, namun di lapangan ada pihak tertentu yang mengklaim bahkan menjual tanah yang sudah diberikan oleh BP Batam kepada PT APM dan PT PBB,” kata dia.
Salim menambahkan, pihaknya sudah memiliki PL dengan pembayaran WTO lunas serta dokumen atas hak pengelolaan selama 30 tahun ke depan. Ia menegaskan kalau lokasi lahan tersebut bukanlah Kampung Tua.
“Dengan isu yang berkembang di masyarakat bahwa kami menggusur masyarakat disana itu tidak benar. Kami melaporkan tokoh Melayu itu juga tidak benar,” tegasnya.
Salim pun berharap permasalahan tersebut bisa cepat selesai, sehingga pihaknya dapat memulai proyek pembangunan di lokasi lahan dimaksud.
“Kita sama-sama menjalankan visi misi Pemko Batam untuk menjadikan Batam kota metropolitan yang mampu bersaing dengan daerah lainnya,” tandasnya. (ani)