PROBATAM.CO, Batam – Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Batam, Jumat (4/10). Mereka menolak Wali Kota Batam Muhammad Rudi merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Puluhan mahasiswa itu berasal dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).
“Kami menolak Wali Kota Batam merangkap jabatan sebagai Ex Officio BP Batam karena sudah melanggar Undang-Undang,” kata Ketua PMII Batam, Wirda Putra.
Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa pejabat dalam hal ini Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota maupun Wakil Wali Kota tidak boleh merangkap jabatan.
“Sesuai Pasal 76 huruf c apabila kepala daerah baik Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota apabila merangkap jabatan harus mundur selama 3 bulan,” kata dia.
Menurut mahasiswa, sambung dia, persoalan ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Sebab, BP Batam merupakan bagian dari pemerintahan yang berada dibawah Menko Perekonomian.
Sedangkan Wali Kota merupakan pejabat daerah yang betul-betul harus mematuhi aturan Undang Undang yang berlaku di negara ini.
“Oleh sebab itu kami mahasiswa meminta ke Wali Kota Batam untuk segera menuntaskan persoalan ini,” tegasnya.
Ia katakan mahasiswa akan mengantarkan surat pernyataan kepada Menteri terkait dan Presiden. Surat tersebut, imbuh dia, akan dikirim dalam dua hari ke depan.
“Surat akan kami kirim ke Mendagri dan Presiden karena dalam hal ini Mendagri yang punya kekuasaan untuk kepala daerah. Dalam dua hari kedepan kami akan kirim suratnya, kemudian via email juga kami kirim. Dalam minggu ini kami akan berangkat ke Jakarta,” pungkasnya. (ani)